Calon Tunggal di Pilkada 2024 Dipredisi Tetap Banyak, Ini Alasannya

Kemungkinan hanya enam daerah yang diperkirakan tidak jadi menghelat Pilkada 2024 dengan calon tunggal, sehingga tersisa 35 daerah.

Calon Tunggal Pilkada
Jika Calon Tunggal Kalah Lawan Kotak Kosong, Pilkada Digelar Ulang pada November 2025

Idham mengatakan bahwa sesuai aturan yang ada calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 harus memperoleh lebih dari 50 persen suara sah.

Pilkada 2024
Ini Penyebab Banyaknya Calon Tunggal di Pilkada Serentak 2024

Terdapat 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 berdasarkan data per Rabu (4/9).

Perludem
Ini Penyebab Banyaknya Calon Tunggal di Pilkada Serentak 2024

Terdapat 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 berdasarkan data per Rabu (4/9).

Perludem
Kenapa Calon Tunggal di Pilkada Terus Meningkat Sejak 2015?

Calon tunggal di Pilkada hanya satu kali kalah selama Pilkada berlangsung sejak 2015

Calon Tunggal Pilkada
Daftar Daerah Pilkada Serentak 2024, Ada Lebih 30 Provinsi

Daftar daerah yang mengikuti Pilkada serentak tahun 2024.

Pilkada 2024
Pilkada Serentak Pertama Kali Dilaksanakan Tahun 2015, Ketahui Sejarahnya

Sejak tahun tersebut, jumlah provinsi yang menggelar Pilkada serentak terus bertambah.

pilkada adalah
Jika Calon Tunggal Kalah di Pilkada 2024, Bisakah Pemilu Diulang Tahun Depan?

Titi menjelaskan Pasal 54 D ayat (1) UU Pilkada mengatur bahwa calon tunggal dinyatakan menang jika mendapatkan lebih dari 50 persen suara

Calon Tunggal Pilkada
Apa yang Terjadi Jika Calon Tunggal Kalah Melawan Kotak Kosong di Pilkada 2024?

Pasangan calon tunggal yang melawan kotak kosong harus memperoleh suara 50 persen untuk terpilih sebagai kepala daerah

KPU
Pilkada Kepanjangan dari Pemilihan Kepala Daerah, Ketahui Pengertian dan Perbedaannya dengan Pemilu

Pilkada kepanjangan dari pemilihan kepala daerah, ketahui pengertian dan perbedaannya dengan pemilu.

Trending
Jadwal Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 dan Tahapan-tahapannya

Pilkada serentak merujuk pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di berbagai daerah secara bersamaan dalam satu hari pemilihan.

Pilkada Serentak 2024
Ingin Maju di Pilkada, Bakal Calon Kepala Daerah Harus Genap 25 atau 30 Tahun Akhir Desember 2024

Calon atau dicalonkan sebagai kepala daerah usainya harus memenuhi syarat

KPU
Cak Imin: Ada Teman Bilang Kita Tidak Perlu Pilkada Lagi Kalau Pelaksanaannya Ancam Kepala Desa

Muhaimin atau Cak Imin pada siang harinya juga mencuitkan soal slepet.