Cuma ada calon tunggal, Pilkada di 5 daerah ini ditunda tahun 2017
Waktu perpanjangan pendaftaran bakal calon Pilkada serentak tahun ini resmi ditutup pada pukul 16.00 Wib.
Waktu perpanjangan pendaftaran bakal calon Pilkada serentak tahun ini resmi ditutup pada pukul 16.00 Wib hari ini. Komisioner KPU Arief Budiman menyatakan ada lima daerah yang pelaksanaan Pilkada bakal ditunda di tahun 2017 karena hanya memiliki calon tunggal.
"7 Daerah sudah terpenuhi syarat minimal dua pasangan calon, lima daerah tidak terpenuhi. Tasikmalaya, Blitar, Timur Tengah Utara (NTT), Mataram dan Samarinda," kata Arief di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (3/8).
Sesuai dengan peraturan yang ada, kata Arief, kelima daerah tersebut akan ditunda pemilihan kepala daerahnya pada tahun 2017. Sementara itu, ada satu daerah yang berpotensi bergabung dengan lima daerah tersebut, yaitu Kabupaten Pacitan. Sebab, saat melakukan pendaftaran, pasangan bakal calon kepala daerah hanya dihadiri oleh calon Bupatinya saja. Sehingga, kata Arief, pihaknya masih menunggu proses selanjutnya di daerah tersebut.
"Kalau daftar Pilkada sesuai peraturan calonnya harus datang keduanya. Pasangan ini hanya satu yang datang," ucapnya.
Sekedar informasi, tujuh daerah yang telah memiliki minimal dua pasangan bakal calon kepala daerah di bari terakhir ini yaitu, Kabupaten Serang Banten, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Kabupaten Pegunungan Arfak Papua Barat, Minahasa Selatan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Sulawesi Utara dan Kota Surabaya.