Daftar caleg, Mardani Maming resmi mundur dari jabatan Bupati Tanah Bumbu
Mardani H. Maming resmi mundur dari jabatan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Pengunduran diri Mardani dari jabatan bupati karena ingin mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Pemilu 2019.
Mardani H. Maming resmi mundur dari jabatan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Ini menyusul terbitnya Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo terhitung 3 Juli 2018.
"Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sudah menandatangani Surat Keputusan Nomor 131.63-1919 Tahun 2018 bahwa Mardani H. Maming sah berhenti sebagai Bupati Tanah Bumbu periode 2016-2021 berdasarkan Surat Gubernur Kalsel No.121/00925/PEM tentang Usul Pemberhentian Bupati," Kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Ardiansya melalui Kepala Bidang pengelolaan dan Komunikasi Publik Julian, di Batulicin, Jumat.
-
Kapan tikus tanah berkumpul? Tikus tanah adalah hewan soliter yang cenderung tinggal sendirian di terowongan terpisah, berkumpul hanya selama musim kawin.
-
Apa bentuk Situs Lebak Cibedug? Lokasi ini berbentuk punden berundak, dengan susunan batu yang mengerucut ke atas. Di sekitarnya tumbuh pohon-pohon besar.Lokasi ini dipercaya pernah jadi tempat beribadah warga di wilayah Citorek pada 2500-1500 SM.
-
Dimana letak Taman Bunga Kutabawa? Taman Bunga Kutabawa merupakan destinasi wisata yang terletak di Pejagan I, Desa Kutabawa, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga.
-
Di mana Tukad Cepung berada? Mengutif situs Indonesia.go.id, lokasi air terjun ini berada di lingkungan Pura Dalam Penida Kelod.
-
Kapan tanah laterit terbentuk? Ini karena tanah laterit memiliki banyak kandungan zat besi dan alumunium. Unsur hara dalam tanah ini sudah hilang karena larut oleh curah hujan yang tinggi.
-
Dimana lokasi Telaga Biru Cawene? “Telaga biru Cawene ini lokasinya ada di Gunung Bunder atau Gunung Picung, Kecamatan Pamijahan ya,” kata kreator wisata di kanal YouTube Opal Raufal, dikutip merdeka.
Pengunduran diri Mardani dari jabatan bupati karena ingin mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Pemilu 2019. Langkah ini diambil sesuai UU No.10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD, DPD.
Dilansir Antara, aturan tersebut mengatur pengunduran diri dari jabatan kepala daerah minimal satu tahun terhitung sejak ditetapkan pelaksanaan pemilihan legislatif 2019. Sehingga pada Agustus 2018 dia sudah tidak menjabat lagi sebagai kepala daerah.
Sebagai penggantinya dalam menjalankan roda pemerintahan, secara otomatis wakil bupati yang masih aktif menduduki jabatan baru sebagai Plh bupati sejak dikeluarkan SK Mendagri terkait pemberhentian bupati dari jabatan terdahulu.
Dalam pengunduran diri sebagai pejabat daerah memang sah-sah saja dilakukan apabila semuanya memenuhi unsur yang telah ditetapkan oleh undang-undang Akan tetapi apabila dalam hal tersebut tidak memenuhi syarat maka yang bersangkutan harus tetap menyelesaikan tugas dalam jabatannya sebagai bupati terpilih.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD, DPD, menyatakan bahwa apabila mencalonkan sebagai anggota DPR yang saat ini masih aktif sebagai pejabat negara atau daerah, PNS, anggota TNI dan Polri, pengurus BUMN dan badan lain yang anggarannya bersumber keuangan negara maka seseorang harus menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya, dan hal itu tidak bisa ditarik kembali.
"Namun semua proses dan persyaratan pengunduran diri sebagai pejabat daerah yang sudah ditetapkan oelh undang-undang menurut Mendagri sudah memenuhi syarat sehigga ditetapkan Mardani H. Maming sudah sah tidak menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu dan di gantikan oleh wakilnya H. Sudian Noor, yang menduduki jabatan baru sebagai Plh Bupati Tanah Bumbu," kata Julian.
Baca juga:
KPU sarankan menteri mundur jika daftar caleg
Hanura tuding Wiranto intervensi KPU ubah Sipol kepengurusan
Mengaku Sipol diacak, Hanura kubu OSO tuding KPU tak independen
KPU sebut KPK segera berikan data mantan napi korupsi
Jokowi: Menteri yang maju jadi caleg tidak perlu mundur, cukup cuti
MA tegaskan surat keterangan bebas kasus buat para caleg gratis