Daftar pilkada pakai SK alumni pesantren, cawabup Kendal dipolisikan
"Berkas yang dimasukkan ke KPUD Kendal adalah surat keterangan alumni, bukan surat pengganti ijazah," Bambang.
Diduga tidak memenuhi syarat administratif karena tidak menggunakan ijazah SMA atau sederajat yang sah saat mendaftar di KPUD Kabupaten Kendal, bakal Calon Wakil Bupati (Cawabup) di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah Masrur Masykur, dilaporkan ke Mapolda Jateng, Minggu (23/8).
Masrur dituding oleh sang pelapor tidak memenuhi persyaratan dan kelengkapan administrasi. Namun bakal Cawabup yang berprofesi sebagai pengusaha itu tetap diterima pendaftaran dan lolos verifikasi oleh KPUD sebagai pasangan bakal Calon Bupati (Cabup) Kendal Mirna Annisa dan Cawabup Kendal, Masrur Maskur yang diusung oleh Partai PKS, Gerindra dan Hanura.
Menurut rencana, keduanya akan ditetapkan oleh KPUD Kendal pada Senin (24/8) besok. Bakal Cawabup Masrur Maskur sendiri dilaporkan ke Polda Jateng oleh aktivis gabungan Aliansi Masyarakat Peduli Pilkada Bersih dan Jujur Kabupaten Kendal.
"Dia (Masrur) mendaftar di KPUD Kendal tidak menggunakan ijazah yang sah. Tapi menggunakan syahadah atau surat keterangan alumni Kulliyatul Mualimin Al- Islamiyah (KMI) pondok modern Darussalam Gontor Ponorogo Jawa Timur 1973. Pada tahun tersebut, KMI belum diakui oleh Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama. Artinya belum diakui oleh negara," kata Ketua Progres Jateng, Bambang Susilo, kepada wartawan saat melapor di Mapolda Jateng Jalan Pahlawan Kota Semarang Minggu (23/8).
Bambang menjelaskan, berdasarkan temuan itu, pihaknya menilai Masrur tidak memenuhi syarat sah untuk mendaftarkan diri ke KPUD Kendal, yakni minimal berijazah SMA atau sederajat yang sah.
"Berkas yang dimasukkan ke KPUD Kendal adalah surat keterangan alumni, bukan surat pengganti ijazah. Hanya ditandatangani oleh Direktur KMI dan tidak disertai foto yang bersangkutan. Ini sebagai pelaporan informasi," terangnya.
Masrur Masyrur adalah pengusaha lahir di Kendal pada 26 Desember 1952. Dia tinggal di Jalan Pamulang Permai A 25/21 RT 2 RW 1 Desa Pamulang Barat, Kota Tangerang Selatan. Masrur merupakan alumni Kulliyatul Mualimin Al- Islamiyah (KMI) Pondok Modern Darussalam Gontor, lulus pada tahun ajaran 1972-1973 dengan nomer Stambuk 6380.
Bambang mengaku sangat kecewa, kenapa pihak KPUD Kendal justru meloloskan Masrur yang diduga cacat administrasi tersebut dari proses pendaftaran sampai verifikasi data.
"Ini menjadi pertimbangan dan perhatian kami untuk melakukan protes kepada KPUD Kendal. Temuan ini akan saya laporkan ke instansi terkait, yakni ke KPU Pusat, Bawaslu, DPR, Kapolda Jateng, Panwaslu hingga kepada Presiden RI. Kami berusaha meluruskan ketika melihat ada salah satu calon bupati yang tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang ada," ungkapnya.
Asyharuddin, salah satu anggota Aliansi Masyarakat Peduli Pilkada Bersih dan Jujur Kabupaten Kendal mengatakan, berdasarkan keterangan yang didapatkan, pihak Masrur mengaku kehilangan ijazah setingkat SMA.
"Kami juga sudah melakukan penelusuran dan klarifikasi kepada Sekretaris Pimpinan Yayasan Pondok Pesantren Gontor Ponorogo. Lulusan 1973 Ponpes Gontor Ponorogo mendapat Syahadah (Ijazah setara SMA) tidak dapat digunakan secara resmi. Syahadah harus mengikuti persamaan, baru bisa dipergunakan untuk mendaftar PNS atau wakil bupati," terangnya.
Asyharuddin menjelaskan, pihaknya memperoleh keterangan, bahwa status Kulliyatul Mualimin Al-Islamiyah (KMI) Pondok Modern Darussalam Gontor Ponorogo baru memperoleh pengesahan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia pada tahun 2000, yakni bernomor: 105/0/2000, setingkat dengan Sekolah Menengah Umum (SMU).
Kemudian KMI disetarakan dengan status SMU serta memiliki hak yang sama dengan tamatan SMU, pada tahun 2005, yakni berdasarkan edaran Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional RI bernomor 2282/C.C4/MN/2005. KMI Ponpes Gontor resmi diakui oleh negara dengan keputusan SK Dirjen Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama Republik Indonesia pada tahun 1998, dengan nomor: E.IV/PP.03.2/KEP/64/98. Status KMI Ponpes Gontor diakui setingkat atau setara dengan Madrasah Aliyah (MA), atau SMU.
"Artinya, syarat ijazah yang digunakan Masrur untuk mendaftarkan diri ke KPUD Kendal jika dirunut keluaran 1973, maka berkas tersebut belum diakui oleh pemerintah. Secara otomatis tidak bisa dipergunakan untuk mendaftar sebagai calon wakil bupati," katanya.
Asyharuddin menilai KPUD Kendal telah sembrono sehingga meloloskan salah satu calon yang salah satu syarat administratifnya tidak sah.
"Maka kami mendesak KPUD harus melakukan tinjau ulang. KPUD harus tegas menegakkan keadilan sesuai UU. Jika ini dibiarkan, kami mempertanyakan ada apa di KPUD Kendal?" katanya.
Baca juga:
KPU Kalteng diminta transparan verifikasi pasangan calon
Djan Faridz restui pelapor BW ke Bareskrim jadi Cagub Kalteng
Mendagri tegaskan PNS terlibat kampanye pilkada bakal kena sanksi
Gugatan Sahaja dikabulkan, puluhan warga Mataram gunduli kepala
Panwaslu Mataram kabulkan gugatan pasangan Sahaja
Demokrat optimis Rasiyo-Abror jadi 'kuda hitam' di Pilkada Surabaya
Maju Pilwakot Dumai, menantu Annas Maamun diberhentikan dari polisi
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kenapa Pilkada itu penting? Pilkada artinya singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah, adalah salah satu momen krusial dalam sistem demokrasi kita.
-
Kenapa Pilkada Serentak dianggap penting? Sejak terakhir dilaksanakan tahun 2020, kali ini Pilkada serentak diselenggarakan pada tahun 2024. Dengan begitu, penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengetahui kapan Pilkada serentak dilaksanakan 2024.
-
Mengapa Pilkada Serentak diadakan? Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan pemilihan, serta mengurangi biaya penyelenggaraan.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.