Dana kampanye PBB Rp 71 M lebih banyak dihabiskan caleg
17 Caleg PBB belum melaporkan dana kampanye ke partai.
Partai Bulan Bintang (PBB) melaporkan dana selama kampanye ke Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) senilai Rp 71,3 miliar. Staf Komite Aksi Pemenangan Pemilu PBB Neli Susanti mengatakan, pemasukan terbesar partai berasal dari para caleg.
"Total dana kampanye Rp 71,3 miliar. Dana dari Parpol Rp 1,2 miliar. Dari Caleg Rp 67 miliar. Berupa uang Rp 184 juta. Badan usaha dalam bentuk bendera, nominal uang Rp 2,1 miliar. Pengeluaran paling besar untuk caleg," kata Neli di Gedung KPU , Jakarta, Kamis (24/4).
Kendati dana sebesar itu lebih banyak terserap untuk keperluan caleg, namun Neli enggan merinci lebih dalam dana itu untuk keperluan apa saja. Dia hanya menjelaskan dana itu juga merupakan urunan dari partai dan para Caleg.
"Itu dari parpol, caleg berupa jasa atau uang tunai," ujarnya.
Neli menuturkan, meski banyak dihabiskan para calegnya namun masih saja ada caleg yang tidak melapor. "Dari 536 Caleg, 17 Caleg tidak melaporkan, ada yang tidak ada kegiatan jadi tidak melaporkan," pungkasnya.
Baca juga:
PBB dan Gerindra tolak tanda tangan hasil rekapitulasi Jabar
Tolak Pemilu ulang, massa dari caleg PBB demo di Pamekasan
Performa PBB 2014: Pudarnya nama besar Yusril
Di TPS Yusril, PBB nelangsa cuma kantongi 3 suara
Habis nyoblos, Yusril ajak istri jalan-jalan
-
Apa tugas utama KPPS dalam Pemilu? Tugas utama KPPS meliputi persiapan ruang pemungutan suara hingga pelaporan hasil pemungutan suara.
-
Apa tugas utama KPU dalam menyelenggarakan pemilu? Tugas utama KPU adalah mengatur, melaksanakan, dan mengawasi seluruh tahapan pemilihan umum, mulai dari pemilu legislatif, pemilu presiden, hingga pemilihan kepala daerah.
-
Kapan Pemilu 2024? Sederet petahana calon legislatif (caleg) yang sempat menimbulkan kontroversi di DPR terancam tak lolos parlemen pada Pemilu 2024.
-
Apa yang dilakukan KPU Jakarta Utara terkait surat suara DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2024? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Bagaimana KPU mengawasi jalannya pemilihan? Sebagai penyelenggara, KPU bertugas untuk mengawasi jalannya pemilihan agar sesuai dengan ketentuan hukum yang ada. Mereka harus memastikan bahwa semua proses pemilihan dilakukan secara adil dan transparan, serta menangani pelanggaran yang mungkin terjadi.
-
Apa saja tugas penting yang dilakukan KPU dalam pemilu? Berikut ini adalah beberapa peranan KPU dalam pemilu: Merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan pemilu, termasuk menetapkan jadwal, program, anggaran, dan tata kerja.Menyusun peraturan pemilu yang mengatur aturan dan prosedur yang harus diikuti oleh semua peserta pemilu, seperti tata cara pencalonan, penggunaan surat suara, kampanye, pengawasan, dan penghitungan suara.Menetapkan peserta pemilu, yaitu partai politik, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan pasangan calon presiden dan wakil presiden, berdasarkan kriteria yang ditentukan oleh undang-undang. Menyusun dan memutakhirkan daftar pemilih, yaitu data warga negara Indonesia yang berhak menggunakan hak pilihnya dalam pemilu, dengan memperhatikan data kependudukan yang diserahkan oleh pemerintah.Mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, dan memantau semua tahapan pemilu, mulai dari registrasi pemilih, pendaftaran calon, kampanye, pemungutan suara, hingga penghitungan suara, baik di tingkat pusat maupun daerah. Mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional dan menetapkan calon terpilih, serta membuat berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara.Menindaklanjuti dengan segera putusan Bawaslu atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran atau sengketa pemilu, serta melakukan perbaikan atau perubahan jika diperlukan. Menyosialisasikan dan mengedukasi masyarakat mengenai pemilu, seperti pentingnya partisipasi, hak dan kewajiban pemilih, serta proses pemilu secara transparan dan mudah dipahami.Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu, serta memberikan masukan dan saran untuk penyempurnaan pemilu di masa depan.