Dari DPT sampai politik uang masih jadi masalah KPU dan Bawaslu
Dari DPT sampai politik uang masih jadi masalah KPU dan Bawaslu. Pilkada serentak 2017 menyisakan sejumlah pekerjaan rumah untuk diselesaikan oleh instansi-instansi terkait seperti Komisi Pengawas Pemilu (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebelum pemilu serentak 2018 dan Pemilu 2019.
Pilkada serentak 2017 menyisakan sejumlah pekerjaan rumah untuk diselesaikan oleh instansi-instansi terkait seperti Komisi Pengawas Pemilu (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebelum pemilu serentak 2018 dan Pemilu 2019 mendatang. Berdasarkan catatan KPU dan Bawaslu, setidaknya terdapat tiga permasalahan utama dalam pemilu 2015 dan 2017 yang harus segera dibenahi.
Yang pertama adalah masalah Daftar Pemilih Tetap (DPT). Menurut Komisioner KPU Hasyim Asyari, pada tahun 2015 dari 41 Juta lebih pemilih, ada sekitar 5 Juta warga di 101 Daerah yang belum memiliki e-KTP. Untuk informasi, pada tahun 2015 E-KTP menjadi syarat bagi seseorang untuk dapat memberikan hak suaranya.
Dia menyatakan, untuk tahun 2018 nanti penentuan DPT berdasarkan domisili akan mulai ditetapkan pada bulan Maret dan untuk DPT tahun 2019 akan mengikuti DPT ditahun sebelumnya.
"Seorang yang memiliki NIK dapat memilih. Ke depannya KPU akan menentukan seseorang berhak memilih di mana berdasarkan domisili faktual orang tersebut," ujar Hasyim dalam acara Ngobrolin Pemilu Indonesia (Ngopi) yang digelar oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) di gedung KPU Jakarta, Jumat (5/5).
Selain permasalahan DPT, permasalah lainnya yang cukup mengganggu kestabilan Demokrasi di Indonesia adalah media sosial dan politik uang. Ketua Bawaslu Abhan dalam kesempatan yang sama mengakui bahwa pengawasan kampanye melalui media sosial masih menjadi tantangan yang berat bagi pengawas. Abhan mengatakan, bahwa Bawaslu tidak memiliki sarana untuk melakukan penyelidikan terkait pelanggaran di media sosial.
"Yang punya sarana untuk mendeteksi dan melakukan penelusuran terhadap akun-akun yang melakukan pelanggaran ya kepolisian di tingkat Polda," tuturnya.
Selain itu, Abhan juga mengatakan bahwa politik uang masih menjadi persoalan yang selalu ada di tiap pemilu. Hanya sedikit kasus politik uang yang dapat diproses oleh bawaslu, dalam hal ini hanya kasus-kasus dengan bukti otentik saja seperti operasi tangkap tangan yang dapat ditindak lanjuti.
"Dalam Praktiknya money politic itu masif di 3 hari masa tenang," tandasnya.