Demi Keadilan Sosial, Partai Ummat DIY Keluarkan Manifesto Endhog Abang
Dwi menerangkan di DIY, irisan antara Gubernur sebagai jabatan politik kepala daerah dan Raja sebagai jabatan kultural budaya adalah setali mata uang dan tidak mungkin dipisahkan.
Partai Ummat DIY menggelar acara Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) I di Kompleks Yayasan Budi Mulia, Kabupaten Sleman, DIY, Sabtu (29/4). Dalam Rakerwil ini, Partai Ummat mengeluarkan Manifesto Endhog Abang untuk Keadilan Sosial di DIY.
Ketua DPW Partai Ummat DIY Dwi Kuswantoro mengatakan DIY berdasarkan Undang-Undang No.13 tahun 2012 tentang keistimewaan Yogyakarta adalah bertujuan (pasal.5 ayat 1 a,b) untuk mewujudkan pemerintahan yang demokratis dan mewujudkan kesejahteraan dan ketentraman masyarakat.
-
Apa yang diatur dalam UU Pilkada Serentak 2024? Undang-Undang Pilkada Serentak 2024 di Indonesia diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan, yang paling relevan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
-
Bagaimana Pemilu 2024 diatur? Pelaksanaan Pemilu ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024. Regulasi ini diteken KPU RI Hasyim Asyari di Jakarta, 9 Juni 2022.
-
Mengapa Pemilu 2024 penting? Pemilu memegang peranan penting dalam sistem demokrasi sebagai alat untuk mengekspresikan kehendak rakyat, memilih pemimpin yang dianggap mampu mewakili dan melayani kepentingan rakyat, menciptakan tanggung jawab pemimpin terhadap rakyat, serta memperkuat sistem demokrasi.
-
Kapan Pemilu 2024 akan diselenggarakan? Berikut Merdeka.com rangkum kata-kata ajakan agar memotivasi untuk tidak golput, mengingatkan kita jika suara bersama memiliki kekuatan nyata untuk memberi dan membentuk masa depan cerah bagi bangsa.
-
Kapan Pilgub Jakarta 2024 akan digelar? NasDem akan mengusung Anies Baswedan di Pilgub Jakarta 2024. Bahkan, Anies dianggap menjadi tokoh prioritas untuk diusung pada Pilkada yang digelar November mendatang.
-
Kapan Pemilu 2024 akan diadakan? Pemungutan dan Penghitungan Suara: tanggal 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024
Dalam upaya untuk mensejahterakan dan ketentraman masyarakat DIY, Dwi menyebut akan ditempuh melalui kebijakan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat dan pengembangan kemampuan masyarakat.
Dwi menerangkan di DIY, irisan antara Gubernur sebagai jabatan politik kepala daerah dan Raja sebagai jabatan kultural budaya adalah setali mata uang dan tidak mungkin dipisahkan.
Sehingga kebijakan terkait keistimewaan termasuk alokasi dana keistimewaan untuk kegiatan terkait dengan posisi kultural: kesultanan/ kraton tidak boleh kemudian melepaskan diri dari kaidah dasar dari implementasi undang-undang untuk mensejahterakan rakyat.
Dwi membeberkan dalam Rakerwil I Partai Ummat DIY untuk mencapai tujuan dan cita-cita perjuangan bersama rakyat, kelompok dhuafa dan mustadz’afin akan terus memberikan masukan, kritik dan penyeimbang terhadap kebijakan pemerintah Daerah Istimewa Yogyarta supaya bisa menghadirkan kesejahteraan dan keadilan bagi semua warga. Dengan ini menyampaikan Manifesto Endhog Abang untuk Keadilan Sosial. Manifesto ini berikan:
"Negara tidak boleh absen terhadap upaya menghadirkan kesejahteraan dan keadilan bagi warganya. Persoalan kemiskinan yang masih tinggi dan ketimpangan sosial (gini rasio) DIY melebihi angka nasional, mengindikasikan kebijakan Pemerintah Daerah belum bisa menghadirkan kesejahteraan dan keadilan, khususnya kepada masyarakat kecil bawah, dhuafa dan mustadz’afin," kata Dwi.
Poin kedua dalam Manifesto Endhog Abang, kata Dwi adalah dana keistimewaan sebagai amanah konstitusi atas diberlakukannya Undang-Undang Keistimewaan harus bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan, mengurangi angka kemiskinan dan mengurangi kesenjangan sosial yang setiap tahun terus meningkat.
Dwi menuturkan urusan yang tidak mendesak dan tidak relevan untuk kesejahteraan rakyat hendaknya dihentikan dan dikembalikan kepada ruh awal atas kehendak perlunya disusun undang-undang tersebut
"Poin ketiga yaitu Raja dan sekaligus Gubernur yang merupakan satu tarikan nafas pemimpin kultural, budaya dan kepala daerah bagi warga Daerah Istimewa Yogyakarta harus memberikan arahan secara hikmah, agar setiap kebijakan mampu menghadirkan keadilan dan mensejahterakan rakyat," urai Dwi.
Sementara untuk poin ke 4, Dwi menyebut jika pusat-pusat ekonomi rakyat di DIY harus ditumbuhkan, bukan malah dimatikan karena alasan tertentu. Dwi menuturkan upaya mematikan pusat-pusat ekoni rakyat ini dengan dalih investasi ataupun dalih melestarikan budaya, yang pada akhirnya justru menyengsarakan rakyat dan semakin meningkatkan ketimpangan sosial bagi warga
"Poin 5, tahta untuk rakyat sebagai manifestasi dari persenyawaan antara pemimpin dan rakyat, baik secara kultural, budaya dan politik; sudah seharusnya sebagai ruang kontemplasi batin dan ruhiyah pemimpin untuk mendengar dan merasakan denyut nadi rakyat, sehingga setiap kebijakan yang diambil seutuhnya untuk kesejahteraan rakyat," urai Dwi.
(mdk/ray)