Demokrat Kubu AHY Yakin Pemerintah Memutus Status KLB Deli Serdang Secara Adil
Herzaky meyakini pemerintah akan memberikan keputusan berdasarkan UU Partai Politik, PermenkumHAM No.34 Tahun 2017, serta AD/ART Demokrat tahun 2020 yang telah disahkan dengan SK Menkumham dan tercatat di lembaran berita negara.
Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meyakin pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM akan memberikan keputusan terhadap Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang secara objektif dan adil. Hal itu menanggapi pengumuman terkait status Demokrat KLB Deli Serdang pada hari ini, Rabu (31/3) siang.
"Kami memiliki keyakinan kuat, pemerintah, melalui Kemenkumham, akan memutus kasus ini dengan obyektif dan adil," kata Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra kepada wartawan, Rabu (31/3).
-
Kapan Partai Demokrat dideklarasikan? Selanjutnya pada tanggal 17 Oktober 2002 di Jakarta Hilton Convention Center (JHCC), Partai Demokrat dideklarasikan.
-
Bagaimana Demokrat akan mendekati partai lain? Selain itu, dia menuturkan bahwa Demokrat membuka komunikasi dengan pihak manapun. Sehingga, ujarnya segala kemungkinan yang ada bakal dikaji secara mendalam.
-
Siapa yang memberi tugas khusus kepada Demokrat? Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan Prabowo memberikan tugas khusus kepada Demokrat untuk bisa memenangkan dirinya di Jawa Timur.
-
Apa yang akan dilakukan Demokrat kedepan? Lebih lanjut, Herman menyatakan bukan tidak mungkin Demokrat ke depan akan membentuk poros baru atau bergabung dalam koalisi yang sudah ada. Segala kemunginan, ujar dia bisa saja terjadi.
-
Kapan Pemilu yang ingin dimenangkan Demokrat? Pembekalan bertujuan untuk memenangkan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
-
Bagaimana Partai Demokrat menentukan arah politiknya? "Setelah itu mungkin ke depannya baru lah akan diputuskan berdasarkan harapan masyarakat pro perubahan, pro perbaikan, yang telah meletakkan aspirasi dan harapannya kepada Demokrat selama ini,"
Dia meyakini pemerintah akan memberikan keputusan berdasarkan UU Partai Politik, PermenkumHAM No.34 Tahun 2017, serta AD/ART Demokrat tahun 2020 yang telah disahkan dengan SK Menkumham dan tercatat di lembaran berita negara.
Herzaky mengatakan, setelah pengumuman pemerintah, diharapkan pengurus, kader, dan simpatisan Demokrat AHY dapat kembali melanjutkan kerja nyata untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi.
"Rakyat sedang susah karena dilanda pandemi dan resesi ekonomi, dan pemerintah butuh bantuan semua pihak agar kita semua dapat menjalani dan melewatinya dengan baik. Mari, kita terus membantu rakyat, dimana pun," pungkasnya.
Sementara itu, Juru Bicara Partai Demokrat KLB Deli Serdang, Muhammad Rahmad enggan berspekulasi terkait keputusan pemerintah tersebut. Kubu Moeldoko bersikap menunggu hasilnya dengan sabar.
"Biarkan Kemenkumham bekerja dengan tenang dan nyaman. Jangan didesak desak. Kita tunggu saja hasilnya dengan sabar," ujarnya kepada wartawan, Rabu (31/3).
Dia juga tak mau bicara skenario apabila keputusan Kementerian Hukum dan HAM mengesahkan atau menolak permohonan pendaftaran pengurus KLB Deli Serdang.
"Kita tunggu saja hasilnya dengan sabar," tutup Rahmad.
Baca juga:
Moeldoko Ngaku Tak Pernah Mengemis Jabatan, Andi Arief Ungkap Hal Mengejutkan
Pemerintah akan Umumkan Status KLB Demokrat Deli Serdang, Ini Kata Kubu Moeldoko
Moeldoko: Jadi Ketum Demokrat KLB Hak Politik Saya Sebagai Seorang Sipil
Jhoni Allen dkk Mangkir Sidang Gugatan AHY Soal KLB Deli Serdang di PN Jakpus
Tak Hadir di Sidang Gugatan AHY, Ini Alasan Marzuki Alie dan Max Sopacua
Sempat Diskors, Sidang Gugatan AHY Ditunda Hingga Dua Pekan