Demokrat Sebut Penghapusan Pasal UU Cipta Kerja Setelah Disahkan Sebagai Skandal
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Herman Khaeron, mengatakan, seharusnya undang-undang telah disahkan dan diserahkan kepada pemerintah, tidak bisa diubah isinya.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Herman Khaeron, menilai perubahan UU Cipta Kerja setelah disahkan merupakan sebuah skandal. Herman mengatakan, seharusnya undang-undang telah disahkan dan diserahkan kepada pemerintah, tidak bisa diubah isinya.
Hal itu menanggapi penghapusan Pasal 46 Nomor 22 Tahun 2001 soal Minyak dan Gas Bumi (migas) dari draf Omnibus Law Cipta Kerja.
-
Kapan Partai Demokrat dideklarasikan? Selanjutnya pada tanggal 17 Oktober 2002 di Jakarta Hilton Convention Center (JHCC), Partai Demokrat dideklarasikan.
-
Kapan kelima RUU Kerja Sama Pertahanan ini akan disahkan? Komisi I DPR dan pemerintah menyepakati membawa lima Rancangan Undang-Undang (RUU) Kerja Sama Bidang Pertahanan ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi Undang-undang.
-
Kenapa kelima RUU Kerja Sama Pertahanan ini disegerakan disahkan? Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto menyampaikan terima kasih karena kelima RUU tersebut sudah diselesaikan di tengah ketidakpastian kondisi global."Hari ini bisa menyelesaikan pembahasan tentang kelima RUU ini. Situasi dunia saat ini dalam keadaan yang tidak baik-baik saja yang sebenarnya adalah suatu ketegangan yang sangat-sangat runcing di belahan dunia yang masih jauh tetapi sangat berpengaruh ke seluruh dunia," ujar Prabowo.
-
Apa saja isi dari kelima RUU Kerja Sama Pertahanan tersebut? Adapun lima negara yang akan menjalin kerja sama pertahanan dengan Indonesia itu antara lain Republik India, Republik Perancis, Persatuan Emirat Arab, Kerajaan Kamboja, dan Republik Federatif Brasil. Kerja sama dengan lima negara itu bakal dibahas dalam RUU masing-masing.
-
Kapan Partai Kasih dideklarasikan? Sekelompok anak muda Indonesia asal Papua mendeklarasikan mendirikan partai nasional yang diberi nama Partai Kasih pada Minggu 23 Juni 2024 di Jakarta.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
"Ini yang selalu saya ingatkan, jangan sampai mengesahkan RUU dengan cek kosong, tidak jelas dan banyak perubahan substansi, tidak diperbolehkan, ini skandal," ujar Herman kepada wartawan, Jumat (23/10).
Herman mengatakan, Demokrat tidak tahu soal penghapusan pasal tersebut. Hanya saja, dia menegaskan penghapusan tersebut merupakan suatu pelanggaran.
"Kami tidak paham, yang pasti RUU yang diputuskan di paripurna tanggal 5 Oktober tidak boleh berubah, dan kalau berubah tentu ini pelanggaran," ujarnya.
Herman mengatakan, UU Cipta Kerja jelas cacat prosedur. Dia enggan menilai apakah UU tersebut sah atau tidak sebab, ada perbedaan isi ketika disahkan dan draf terbaru.
"Perlu pengujian Mahkamah Konstitusi, sejatinya cacat prosedural," ucapnya.
Penjelasan Istana Soal Hilangnya Pasal 46 UU Ciptaker
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono menerangkan hilangnya pasal 46 soal minyak dan gas bumi (migas) di Undang-Undang Cipta Kerja. Dia mengungkapkan, pasal itu memang seharusnya tidak ada dari naskah final UU Cipta Kerja.
Sebelumnya, Pasal 46 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi hilang dari naskah Omnibus Law UU Cipta Kerja yang sudah dipegang pemerintah. Pasal itu tidak lagi tercantum dalam naskah 1.187 halaman.
Padahal, dalam naskah Omnibus Law UU Cipta Kerja 812 halaman yang diserahkan DPR ke pemerintah, pasal itu masih ada dan terdiri dari 4 ayat.
"Intinya pasal 46 tersebut memang seharusnya tidak ada dalam naskah final karena dalam rapat panja memang sudah diputuskan untuk pasal tersebut kembali ke aturan dalam UU existing," katanya, Jumat (23/10).
Menurutnya, dibolehkan menghapus pasal setelah UU disahkan di Paripurna dan diserahkan ke Setneg. Yang tidak boleh, kata dia, ialah mengubah subtansi.
"Yang tidak boleh diubah itu substansi," ucap politikus PSI itu.
Dini menuturkan, dalam hal ini penghapusan tersebut sifatnya administratif atau typo. Dan justru membuat substansi menjadi sesuai dengan apa yang sudah disetujui dalam rapat panja baleg DPR.
"Setneg dalam hal ini justru melakukan tugasnya dengan baik," ucapnya.
Dini mengatakan, pada proses final sebelum naskah dibawa ke Presiden, Setneg menangkap apa yang seharusnya tidak ada dalam UU Cipta Kerja dan mengkomunikasikan hal tersebut dengan DPR.
"Penghapusan pasal 46 tersebut justru menjadikan substansi menjadi sejalan dengan apa yang sudah disepakati dalam rapat panja," pungkasnya.
(mdk/lia)