Dewan Pers: Tabloid Indonesia Barokah Tak Penuhi Syarat Perusahaan Pers
Tabloid Indonesia Barokah dinilai bukan karya jurnalistik. Tabloid tersebut tersebar di sejumlah daerah yang dianggap meresahkan warga jelang Pilpres 2019. Tabloid itu dianggap menyudutkan Prabowo-Sandiaga di Pilpres 2019. Kubu capres oposisi inipun telah melaporkan hal tersebut ke polisi.
Tabloid Indonesia Barokah dinilai bukan karya jurnalistik. Tabloid tersebut tersebar di sejumlah daerah yang dianggap meresahkan warga jelang Pilpres 2019.
Tabloid itu dianggap menyudutkan Prabowo-Sandiaga di Pilpres 2019. Kubu capres oposisi inipun telah melaporkan hal tersebut ke polisi.
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
-
Dimana Prabowo Subianto kalah dalam Pilpres 2019? Namun sayang, Ia kalah dari pasangan Jokowi-Ma'aruf Amin.
-
Siapa saja yang ikut dalam Pilpres 2019? Peserta Pilpres 2019 adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
-
Siapa yang menjadi Presiden dan Wakil Presiden di Pilpres 2019? Berdasarkan rekapitulasi KPU, hasil Pilpres 2019 menunjukkan bahwa pasangan calon 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, meraih 85.607.362 suara atau 55,50%, sementara pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, meraih 68.650.239 suara atau 44,50%.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
"Indonesia Barokah tidak memenuhi syarat sebagai Perusahaan Pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Peraturan-Peraturan Dewan Pers khususnya Peraturan Dewan Pers tentang Standar Perusahaan Pers dan Kode Etik Jurnalistik," dalam Pernyataan Penilaian Dewan Pers yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo diterima merdeka.com, Rabu (30/1).
Yosep Stanley juga menilai, pihak yang merasa dirugikan akibat penyebaran tabloid itu bisa melaporkan ke polisi.
"Pihak merasa dirugikan oleh tabloid Indonesia Barokah bisa menggugat dengan beleid di luar Undang-Undang UU 90 tahun 1999 tentang pers," tulis Yosep.
Bisakah pembuat tabloid Indonesia Barokah dipidana?
Pengamat Media Agus Sudibyo, mengatakan kemungkinan para penggugat, akan merujuk ke KUHP dengan laporan pasal perbuatan tidak menyenangkan.
"Mungkin bisa pakai KUHP perbuatan tak menyenangkan," kata kata Agus dalam diskusi bertema 'Indonesia Barokah Karya Jurnalistik atau Opini', di Hotel Penisula, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (30/1).
Namun hal itu dibantah oleh Pengamat Politik Karyono Wibowo. Dia mengingatkan, bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghapus frasa 'sesuatu perbuatan lain maupun perlakukan yang tak menyenangkan' dalam Pasal 335 ayat (1) butir 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana atau kitab undang-undang hukum pidana (KUHP), pada 2014.
"Jadi tidak bisa juga, itu sudah ditiadakan oleh MK. Tapi kalau pakai pasal pencemaran nama baik, nama siapa yang dicemarkan?" Tanya dia dalam diskusi yang sama.
Karenanya, Agus menegaskan, untuk memastikan dahulu siapa sebenarnya sosok di balik tabloid ini. Menurut dia, jika hal itu terpenuhi, akan sangat mudah bagi pihak berwajib melakukan proses demi melayani laporan publik.
"Mesti dipastikan dulu ini susunan redaksi beneran orang atau fiktif? Karena alamat dan kontak kan tak ada, ada tertulis tapi tidak jelas, nomornya tidak nyambung, alamatnya juga. Jadi kalau polisi serius ini terbukti atau tidaknya mestinya diproses," tutup Agus.
Reporter: Muhammad Radityo
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
PDIP DKI Minta Bawaslu Tunjuk Hidung Caleg yang Sebar Tabloid Pembawa Pesan
Kubu Jokowi Sebut Tak Produksi Tabloid Pembawa Pesan
Ribuan Tabloid Indonesia Barokah Mengendap di Kantor Pos Banda Aceh Selama Sepekan
Setelah Indonesia Barokah, Muncul Tabloid Pembawa Pesan
Pengamat Media: Obor Rakyat Lebih Provokatif dari Tabloid Indonesia Barokah
Kapolri Tegaskan Pengusutan Tabloid Indonesia Barokah Tunggu Kajian Dewan Pers
Luhut Tak Persoalkan Tabloid Indonesia Barokah Selama Isinya Benar