Di Depan Masinton & Supratman, Mahasiswa Nyatakan Mosi Tidak Percaya ke DPR
Ketua BEM UI Manik Marganamahendra mengungkit kesepakatan mahasiswa dengan Sekjen DPR Indra Iskandar pada 19 September lalu.
Mahasiswa yang berdemo di depan gedung DPR diterima oleh sejumlah anggota dewan untuk melakukan audiensi. Sekitar enam puluh orang bertemu dengan anggota dewan yang diwakili oleh politikus PDI Perjuangan Masinton Pasaribu dan politikus Gerindra Supratman Andi Agtas dan Heri Gunawan.
Mahasiswa ingin bertemu anggota komisi III. Karenanya turut hadir Masinton Pasaribu dan Ketua Baleg Supratman Andi Agtas selaku pihak yang membahas revisi UU KPK dengan pemerintah.
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
Mahasiswa menyampaikan secara langsung pernyataan mosi tidak percaya kepada DPR. Hal tersebut berkaitan dengan ketidaksetujuan terhadap Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan revisi UU KPK.
Ketua BEM UI Manik Marganamahendra mengungkit kesepakatan mahasiswa dengan Sekjen DPR Indra Iskandar pada 19 September lalu. Supratman menanyakan apa yang ingin disampaikan oleh para mahasiswa.
"Memang ada kesepakatan dengan sekjen?" kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (23/9).
"Jadi gimana nih? Jadi tidak disampaikan sekjen? Jadi bapak-bapak tidak mengetahui?" Kata Manik disambut tepuk tangan mahasiswa lainnya.
©2019 Merdeka.com/Ahda Bayhaqi
Supratman, mendengar itu, menegaskan ingin mendengar langsung aspirasi mahasiswa. Namun ditolak Manik dan kawan-kawan karena anggota dewan dianggap tidak mendengar aspirasi mereka sebelumnya.
"Pertanyaan saya coba, apa tuntutan kami? Bisa sebutkan?" kata Manik.
"Baik berarti anggota dewan kita tidak mendengarkan apa yang sudah kita sampaikan sejak kemarin," lanjutnya.
Lantas, Manik menyatakan mahasiswa kecewa dengan DPR karena mengesahkan revisi UU KPK dan juga telah menyetujui bersama pemerintah RUU KUHP di paripurna.
"Kedua bapak-bapak sekalian ternyata tidak mendengarkan aspirasi kami. Padahal 19 September kami sudah mengirimkan surat hingga akhirnya diterima sekjen. Ternyata belum didengar. Kami hari ini nyatakan mosi tidak percaya kepada dewan pengkhianat rakyat," pungkas Manik.
Sempat Menolak Audiensi
Mahasiswa tersebut sempat menolak audiensi dengan DPR karena merasa tertipu. Mereka awalnya dibawa ke ruang fraksi Gerindra di lantai 17, gedung Nusantara I. Di sana sudah menunggu Supratman, bersama politikus Gerindra Andre Rosiade, Riza Patria, dan Heri Gunawan.
Mahasiswa menolak melakukan audiensi di ruang fraksi Gerindra lantaran tidak ingin gerakan mereka dipolitisasi. Sehingga, meminta anggota dewan yang hadir adalah perwakilan komisi III.
"Agenda kita agenda independen semuanya keluar," kata salah seorang mahasiswa dari Universitas Indonesia.
Setelah perdebatan alot, para mahasiswa itu akhirnya sepakat untuk pindah ke ruang Baleg di lantai satu. Di sana mereka juga audiensi bersama Masinton Pasaribu sebagai perwakilan komisi III.
Baca juga:
VIDEO: Demo Ribuan Mahasiswa di Bandung Diwarnai Kericuhan
Demo #GejayanMemanggil Diakhiri dengan Pembacaan 7 Poin Tuntutan
Aksi Ribuan Mahasiswa Tolak RUU KUHP di Depan Gedung DPR
Demo #GejayanMemanggil Berakhir Dengan Tertib
DPR dan Presiden Jokowi Sepakat Kaji Kembali Pasal Kontroversial di RUU KUHP