Di sidang DKPP, Alumni HMI pertanyakan sikap KPU DKI tak usir Anies
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menggelar sidang kode etik penyelenggara pemilu terkait Pulgub DKI Jakarta 2017. Dalam sidang tersebut pengadu dari Forum Alumni HMI Lintas Generasi, melaporkan Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menggelar sidang kode etik penyelenggara pemilu terkait Pilgub DKI Jakarta 2017. Dalam sidang tersebut pengadu dari Forum Alumni HMI Lintas Generasi, melaporkan Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Dalam sidang tersebut, Ade Setyawan dari Forum Alumni HMI Lintas generasi, menyatakan seharusnya Sumarno mengusir calon gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menghadiri pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 29 Kalibata, Jakarta Selatan, pada 19 Februari 2017. Sebab, aturan tersebut tertera pada Pasal 14 huruf c Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Kata Ade, dalam menjalankan asas proporsionalitas, penyelenggara pemilu berkewajiban tidak terlibat dalam setiap bentuk kegiatan resmi maupun tidak resmi dapat menimbulkan konflik kepentingan. "Teradu (Sumarno) seharusnya mengusir Anies dari TPS dan bukan malah beramah tamah, ngobrol. Sungguh sangat tidak elok," ujar Ade di Gedung Nusantara IV, Kompleks DPR-MPR RI, Jakarta Pusat, Senin (3/4/).
Menurut dia, juga tidak boleh ada alat peraga kampanye apa pun di TPS. Sehingga kehadiran calon gubernur atau calon wakil gubernur seharusnya tidak ada di TPS. Sebab, kehadiran mereka dapat memengaruhi pemilih.
"Kehadiran Anies dapat memengaruhi psikologis pemilih meskipun tidak ada ajakan. Calon terlihat mesra dan akrab dengan penyelenggara pemilu berpeluang terjadinya konflik kepentingan," ungkap Ade.
Konflik kepentingan dimaksud, yakni Pasal 10 huruf a dan c Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP, tersebut. Pasal 10 huruf a menyebutkan bahwa penyelenggara pemilu berkewajiban bertindak netral dan tidak memihak terhadap partai politik tertentu, calon, peserta pemilu, dan media massa tertentu. Sementara Pasal 10 huruf c menyebutkan, penyelenggara pemilu berkewajiban menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari intervensi pihak lain.
Mendapati pernyataan tersebut, Sumarno yang juga hadir dalam acara tersebut, menjelaskan pertemuannya dengan Anies saat itu hanyalah kebetulan. Dia akan melakukan hal serupa bila paslon lainnya juga hadir.
"Memang benar saya bertemu dengan Anies, tetapi pertemuan itu harus dipahami itu terjadi kebetulan dalam kapasitas saya sebagai Ketua KPU DKI harus melakukan monitoring PSU yang direkomendasikan Bawaslu DKI Jakarta," jelas Sumarno.
Sumarno mengakui tak ada dibicarakan secara khusus bersama Anies. Obrolan keduanya berlangsung di hadapan khalayak banyak termasuk awak media. Dia menegaskan pertemuan tersebut tidak memengaruhi netralitasnya sebagai penyelenggara pemilu.
"Kalau kemudian pertemuan semacam itu dikategorikan saya berpihak dan tidak netral, saya serahkan sepenuhnya kepada majelis," terangnya.