Digugat ke MK, Kemenangan Calon Tunggal di Pilkada OKU Dinilai Cacat Hukum
Penggugat menemukan empat pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Yakni politik uang yang menyasar kebanyakan pemilih, tidak transparan saat rekapitulasi perolehan suara, melibatkan perangkat desa, dan banyaknya pemilih yang tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Hasil empat dari tujuh pemilihan kepala daerah (pilkada) di Sumatera Selatan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dua daerah di antaranya dimenangkan calon tunggal yang melawan kolom kosong. Yakni Pilkada di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan.
Salah satu kemenangan calon tunggal digugat ke MK adalah Pilkada Ogan Komering Ulu (OKU). Gugatan dilayangkan Ketua Barisan Pemantau Pemilu Sumsel Kabupaten OKU Prendi Alhafiz pada 17 Desember 2020.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Kenapa Pilkada tahun 2020 menarik perhatian? Pilkada 2020 menarik perhatian karena dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Pilkada di tahun tersebut dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan ketat untuk menjaga keselamatan peserta dan pemilih.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Apa saja yang dipilih rakyat Indonesia pada Pilkada 2020? Pada Pilkada ini, rakyat Indonesia memilih:Gubernur di 9 provinsiBupati di 224 kabupatenWali kota di 37 kota
Penggugat menemukan empat pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Yakni politik uang yang menyasar kebanyakan pemilih, tidak transparan saat rekapitulasi perolehan suara, melibatkan perangkat desa, dan banyaknya pemilih yang tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Di kabupaten itu, paslon tunggal Kuryana Azis-Johan Anuar memperoleh 116.606 suara atau 64,8 persen, sementara kolom kosong meraih 63.244 suara atay 35,2 suara. Sedangkan partisipasi pemilih di pilkada OKU sebanyak 71,13 persen dan terkecil dibanding enam pilkada serentak di Sumsel.
Gugatan terhadap hasil kemenangan paslon tunggal juga dilakukan di OKU Selatan. Gugatan disampaikan Ketua Barisan Pemantau Pemilu Sumsel Yasin Hidayat.
Penggugat menilai terjadi ketidaktransparansi rekapitulasi perolehan suara di beberapa tingkatan dan banyak warga yang sudah meninggal serta berpindah alamat ke luar kabupaten tetap dimasukkan dalam DPT.
Pilkada OKU Selatan dimenangkan secara mutlak paslon tunggal yanh berstatus petahana Popo Ali Martopo-Sholihien dengan perolehan suara 210.623 suara ataylu 96,2 persen. Sedangkan kolom kosong hanya meraih 8.407 suara atau 3,8 persen. Partisipasi pemilih di kabupaten itu 85,60 persen dan menjadi terbanyak di Sumsel.
Pilkada Musi Rawas Utara digugat paslon petahana Syarif HD-Surian yang kalah selisih lima persen dari paslon Devi Suhrtoni-Inayatullah. Penggugat menganggap banyak pelanggaran saat pencoblosan, yakni banyak pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali dan banyak pemilih tidak dapat menyalurkan suara karena tidak mendapat undangan di antaranya ada 3.500 DPT tak dapat memilih di hari pencoblosan.
Paslon ini juga menemukan dugaan pelibatan panitia pengawas kecamatan yang turut mempengaruhi pemilih saat hari pencoblosan berdasarkan bukti-bukti yang telah disusun.
Di Pilkada PALI, paslon Devi Harianto-Darmadi Suhaimi menggugat KPU PALI karena menilai terdapat perbedaan hasil penghitungan suara berbasis daftar hadir, formulir C dan salinan KWK. Penggugat juga menemukan banyak perbedaan data pemilih dan kebanyakan mereka memilih sebanyak dua kali di beberapa TPS.
Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana mengaku pihaknya sudah siap menghadapi persidangan. Sebelum itu, mereka akan menggelar rapat koordinasi untuk membahas empat Pilkada yang digugat ke MK.
"Kami siap menghadapi semua gugatan. Semua dokumen akan kami buktikan di MK," ungkap Kelly, Selasa (22/12).
Sementara tiga Pilkada yang tidak ada gugatan ke MK paling tidak akan ditetapkan paslon terpilih pada Januari 2021. Selanjutnya diserahkan ke Gubernur Sumsel dan Menteri Dalam Negeri untuk pelantikan.
"Sejauh ini masih kondusif, mudah-mudahan sampai keluar hasil keputusan MK nanti Sumsel tetap aman," pungkasnya.
Baca juga:
Polda Sumbar Dalami Laporan yang Seret Komisioner KPU Sumbar Terkait Mulyadi
Bawaslu Temukan 262 Kasus Politik Uang, 197 Laporan dari Masyarakat
Gandeng Febri Diansyah Jadi Pengacara, Machfud-Mujiaman Gugat Pilkada Surabaya ke MK
Kemenangan Calon Tunggal di Pilkada OKU dan OKU Selatan Digugat ke MK
Polri Tetapkan 45 Tersangka Pelanggaran Prokes Covid-19 saat Pilkada Serentak
KPU-Bawaslu Jember Disidang Terkait Dugaan Pelanggaran Syarat Dukungan Bupati Faida