Dilengserkan dari pimpinan DPR, Fahri minta Presiden PKS baca UU MD3
Fahri: Mungkin tuan Sohibul Iman perlu membaca UU nya.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah memecat Fahri Hamzah dari seluruh keanggotaan partai. Bahkan, PKS sudah menyiapkan Leida Hanifa untuk menggantikan Fahri di kursi Wakil Ketua DPR.
Perseteruan Fahri Hamzah dengan Presiden PKS Sohibul Iman semakin panas. Fahri terus menyindir mantan koleganya karena bersikeras melengserkan Fahri dari kursi pimpinan DPR.
-
Kapan Hamzah Haz terpilih menjadi Wakil Presiden? Pada hari Kamis, 26 Juli 2001, Hamzah terpilih sebagai Wakil Presiden ke-9 Republik Indonesia.
-
Apa yang menurut Fahri Hamzah menjadi bukti dari efek persatuan Jokowi dan Prabowo? "Efek persatuan mereka itu luar biasa, telah melahirkan kebijakan-kebijakan yang akan menjadi game changer, perubahan yang punya efek dahsyat pada perekonomian dan masyarakat secara umum," sambungnya.
-
Bagaimana Fahri Hamzah melihat proses bersatunya Jokowi dan Prabowo? "Ini adalah dua tokoh besar. Orang hebat dua-duanya, yang selama ini oleh politik dibuat bertengkar, sekarang kita buat mereka bersatu," tutur Fahri, Minggu (28/1)
-
Kenapa UU MD3 masuk Prolegnas prioritas? Revisi UU MD3 memang sudah masuk Prolegnas prioritas 2023-2024 yang ditetapkan pada tahun lalu.
-
Kenapa BPH Migas dan Gubernur Sulawesi Utara menandatangani PKS? "Penandatanganan PKS ini dalam rangka pengendalian konsumen agar tepat sasaran. BPH Migas perlu menjalin kerja sama dengan Pemerintah Daerah sebagai pihak yang mengetahui konsumen pengguna di wilayahnya yang berhak untuk mendapatkan JBT dan JBKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Kepala BPH Migas Erika Retnowati.
-
Kenapa Hamzah Haz harus bertarung untuk menjadi Wakil Presiden? Lowongnya kursi wapres itu tidak langsung ditempati Hamzah, melainkan ia harus melalui proses pemilihan.
"Beda antara pimpinan dewan antara alat kelengkapan komisi, baca UU nya mungkin tuan Sohibul Iman perlu membaca UU nya," ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (25/4).
Aturan tersebut merujuk pada Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3). Dalam UU tersebut, aturan mengenai pimpinan DPR yang diberhentikan ada di Pasal 87. Dalam pasal tersebut diungkapkan, pimpinan DPR berhenti dari jabatannya karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.
Pasal 87 ayat (4) UU MD3 menjelaskan lebih lanjut, pengganti pimpinan DPR akan berasal dari fraksi partai yang sama. Fahri punya pendapat lain soal ini. Menurutnya, meski sudah dipecat dari partai dan fraksi PKS juga menunjuk Ledia Hanifa, itu tidak bisa dilakukan sebab Fahri sedang melayangkan gugatan soal keputusan pemecatannya dari PKS.
"Kebetulnya saya pimpinan pansus UU MD 3, jadi perdebatan teksnya saya hafal. Jadi tidak gampang, memang karena semua teori perwakilan pejabat publik dipilih tidak merupakan sepenuhnya menjadi hak milik partai bahkan dulu PKS mengirim orang jadi menteri, gubernur, bupati walikota pimpinan DPR, kami telah menghibahkan kader terbaik untuk lembaga negara itu," jelas dia.
Baca juga:
Bukan pengurus lagi, Fahri Hamzah tak diundang hadiri Milad PKS
Ogah tunggu inkrah, PKS ngotot copot Fahri dari Wakil Ketua DPR
DPR bahas nasib pemecatan Fahri Hamzah siang ini
Fahri: Saya yakin seperti Steve Jobs, ditendang Apple lalu balik
Lusa, PN Jaksel gelar sidang gugatan Fahri Hamzah ke PKS
PKS minta Fahri segera diganti, DPR enggan bersikap sebelum Rapim