Diminati PDIP, Jadi Koordinator PKH Kerja yang Penuh Risiko
"Kita harus memutakhirkan setiap ada perubahan data. Kita harus selalu update perubahan di lapangan, misalnya ada yang meninggal, melahirkan, atau ada yang anaknya sudah lulus," ujar Agus kepada merdeka.com, Rabu (5/8).
DPP PDIP memerintahkan kadernya di daerah ikut seleksi menjadi koordinator Program Keluarga Harapan. Menjadi seorang koordinator PKH, bukan pekerjaan yang mudah. Penuh risiko dan tanggung jawab.
Pendamping PKH di satu kelurahan di Jateng, Agus mengatakan, mereka harus memastikan bantuan yang diberikan ke Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tepat sasaran.
-
Apa saja ragam bantuan dalam Bansos PKH? Besaran Bansos PKH 1. Ibu hamil/nifas: Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun2. Anak usia dini 0-6 tahun: Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun3. Pendidikan anak SD/sederajat: Rp225.000/tahap atau Rp900.000/tahun4. Pendidikan anak SMP/sederajat: Rp375.000/tahap atau Rp1.500.000/tahun 4. Pendidikan anak SMA/sederajat: Rp500.000/tahap atau Rp2.000.000/tahun 5. Penyandang disabilitas berat: Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun 7. Lanjut usia: Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun
-
Siapa saja yang bisa mendapatkan Bansos PKH? Adapun beberapoa kriteria penerima Bansos PKH, yaiitu ibu hamil, memiliki anak balita atau anak usia 5-7 tahun yang belum masuk pendidikan SD, atau anak sekolah usia 15 sampai 18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar sembilan tahun.
-
Bagaimana cara mengecek Bansos PKH melalui HP? Berikut langkah-langkah atau cara cek Bansos PKH lewat HP:1. Pertama, buka situs resmi Kementerian Sosial atau klik cekbansos.kemensos.go.id.2. Setelah itu, isi informasi tentang wilayah tempat tinggal Anda. 3. Masukkan nama Penerima Manfaat sesuai dengan data di Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda.4. Kemudian ketikkan kode keamanan yang muncul di layar.5. Klik tombol “CARI DATA” dan tunggu sebentar.6. Hasil pencarian akan menampilkan nama Anda dan status sebagai penerima bantuan.
-
Apa itu DPK? DPK adalah singkatan dari Daftar Pemilih Khusus. DPK adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
-
Di mana Rakernas PDIP diadakan? Mantan calon Presiden (Capres) nomor ururt 03 Ganjar Pranowo menghadiri agenda rapat kerja nasional (rakernas) PDIP di Beach City International Stadium (BCIS), Ancol Jakarta pada Jumat (24/5).
-
Kenapa Hanan diperiksa KPK? Dirinya pun dicecar penemuan sejumlah uang pada saat penyidik KPK menggeledah rumah CEO PT Mulia Knitting Factory itu. "Pada saksi, tim Penyidik mengkonfirmasi antara lain kaitan temuan sejumlah uang saat dilakukan penggeledahan di rumah kediamannya," kata Ali kepada wartawan, Selasa (26/3).
Bukan hanya tepat sasaran saja, jumlahnya juga harus sesuai data yang valid. Data di lapangan berubah-ubah setiap waktu, bahkan setiap harinya. Para pendamping PKH harus memperbarui data yang kemudian di-input di aplikasi e-PKH.
"Kita harus memutakhirkan setiap ada perubahan data. Kita harus selalu update perubahan di lapangan, misalnya ada yang meninggal, melahirkan, atau ada yang anaknya sudah lulus," ujar Agus kepada merdeka.com, Rabu (5/8).
Menurut Agus yang juga merangkap sebagai koordinator kecamatan, data harus selalu diperbarui agar bantuan yang diberikan bisa akurat. Pasalnya, bantuan yang diberikan kepada setiap komponen keluarga berbeda-beda. Pada awalnya, bantuan berupa uang tunai tersebut diberikan setiap tahun.
Sejak pandemi Covid-19, bantuan diberikan setiap bulan, namun jumlahnya tidak berubah. Untuk ibu hamil, balita, dan penyandang disabilitas diberikan bantuan sebesar Rp200 ribu per bulannya. Sedangkan untuk anak SMA Rp166 ribu, SMP Rp125 ribu, dan anak SD Rp75 ribu per bulan. Setiap KPM, maksimal empat anak yang ditanggung.
Selain bantuan pada setiap anggota keluarga tersebut, ada pula bantuan tetap yang diberikan kepada setiap Keluarga. Pada tahun 2019, bantuan tetap untuk satu keluarga PKH reguler sebesar Rp550.000 per tahun. Sementara untuk PKH Akses atau khusus keluarga yang sulit terjangkau sebesar Rp1 juta.
Anggaran PKH setiap tahunnya selalu meningkat. Hal ini dikarenakan jumlah KPM juga meningkat. Berdasarkan data Kemensos, pada tahun 2016, ada 6 juta keluarga miskin yang masuk ke dalam KPM. Sehingga total anggarannya sebesar Rp10 Triliun.
Pada tahun 2018 Jumlah KPM naik menjadi 10 juta. Alokasi anggaran pun ikut naik menjadi Rp17,5 Triliun. Pada tahun 2019, target penerima PKH tetap 10 juta KPM, namun alokasi anggaran naik hampir dua kali lipat, yaitu sebesar Rp 32,65 Triliun.
Besarnya jumlah anggaran yang diberikan Kemensos kepada para KPM menjadi PR yang cukup berat bagi para pendamping PKH.
Tanggung Jawab Besar
Perubahan kondisi setiap KPM harus selalu diperbarui karena data bisa selalu berubah dalam beberapa waktu. Bahkan, kata Agus, setiap harinya data di lapangan bisa berubah. Ada yang meninggal dunia maupun yang melahirkan. Sehingga jumlah bantuan pada KPM pun ikut mengalami perubahan.
"Misalnya keluarga A, seharusnya tidak dapat bantuan lagi. Soalnya anaknya sudah lulus semua. Nah tapi ternyata masih dapat bantuan. Kemudian keluarga B baru melahirkan dan punya balita, tapi selama dua bulan tidak dapat bantuan. Nah itu karena datanya belum di-update," ujarnya.
Selain itu, di kala pandemi Covid-19 ini, rentan sekali bagi para pendamping PKH untuk disalahkan. Pasalnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Kemensos rutin memberikan bantuan sosial (Bansos) selama Covid-19 ini.
Selain itu, pemerintah daerah juga ikut memberikan bansos. Setiap keluarga tidak boleh mendapatkan dua macam Bansos. Termasuk Keluarga PKH.
"Kalau kita tidak melakukan update data secara berkala, kita disalahkan. Bisa-bisa dibilang bermain-main dengan data. Kita dituntut harus detail dan teliti karena hubungannya dengan dana bantuan dari pemerintah," katanya.
©Liputan6.com/Angga Yuniar
Antar Keluarga Penerima Manfaat juga mengetahui kondisi keluarga yang lainnya. Sehingga jika para pendamping salah dalam mendata, maka akan diprotes oleh para anggota KPM itu.
Selanjutnya, Agus mengakui bahwa banyak lansia yang menjadi penerima PKH di wilayahnya.
Sehingga perlu selalu didampingi dan dikontrol saat mencairkan uang tunai PKH maupun saat pengambilan sembako. Pasalnya, mereka tidak terlalu mengerti teknologi dan rentan ditipu oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Mereka ini kan menerima Kartu Kesejahteraan Sosial, nah itu kan alat untuk mencairkan dana bantuan PKH maupun sembako setiap bulannya. Nah kartu itu harus dibawa sendiri-sendiri, itu kan rentan kalau tidak didampingi. Apalagi lansia," ujarnya.
Dituntut Serba Bisa
Agus juga mengajarkan KPM menabung untuk membuka usaha sendiri. Para KPM dituntut untuk berinovasi dari dana bantuan tersebut. Sebagai pendamping PKH, Agus pun dituntut untuk kreatif serba bisa.
Dia lah yang akan mengajarkan 310 keluarga dampingannya mengelola usaha dengan modal yang seadanya. Usaha yang dilakukan bisa menjahit, berkebun, beternak, usaha kuliner, kerajinan tangan, dan lain sebagainya.
“Saya harus melakukan inovasi pemberdayaan. Apa yang mereka punya, saya eksplor. Misalnya bisa buat makanan, saya bantu pengemasan dan pemasarannya. Bisa berkebun, saya ajak bercocok tanam,” ujar Agus.
©2020 Merdeka.com
Beratnya tugas seorang pendamping PKH tidak meruntuhkan semangatnya untuk memberantas kemiskinan di kampungnya. Walaupun harus naik-turun gunung, lulusan Sarjana Teknik Sipil ini tergerak hatinya saat mengetahui bahwa daerahnya termasuk ke dalam kabupaten yang miskin, berdasarkan survei BPS kala itu.
"Akhirnya saya tertarik membantu. Awalnya ragu. Niatnya mau wirausaha, malah jadi pendamping PKH. Eh sekarang dua-duanya tercapai. Mungkin ini rejeki saya karena mau kembali ke desa," katanya.
Instruksi PDIP
Surat instruksi DPP PDIP bernomor 1684/IN/DPP/VII/2020 tertanggal 15 Juli 2020, memerintahkan DPC mengikuti seleksi koordinator kabupaten/kota Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial Tahun 2020.
Surat itu ditandatangani oleh Nusyirwan Soejono selaku Ketua Bidang Industri, Ketenagakerjaan, dan Jaminan Sosial DPP PDIP.
"Sehubungan dengan rencana pelaksanaan rekrutmen dan seleksi koordinator kabupaten/kota PKH tahun 2020 secara offline yang dilaksanakan oleh Direktorat Jaminan Sosial Keluarga Kementerian Sosial Republik Indonesia, maka bersama ini DPP PDI Perjuangan menginstruksikan kepada DPC PDI Perjuangan (daftar terlampir) untuk mengikuti rekrutmen dan seleksi koordinator tersebut," demikian petikan isi surat tersebut.
©2020 Merdeka.com
Terkait perintah di surat tersebut, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjelaskan, PDIP sebagai partai kader yang memiliki akar kuat di tingkat grass roots terus melakukan pendidikan dan kaderisasi politik. Ini sebagai syarat penempatan kader partai dari tingkat RT, RW, Desa, Kecamatan, Kabupaten Kota, Provinsi, hingga di tingkat nasional dan bahkan internasional.
Dia mengungkapkan, PDIP berkepentingan untuk melakukan rekrutmen anggota termasuk dari kalangan profesional dan tokoh masyarakat. Sebab partai yang menang Pemilu, dimana pun tradisi demokrasi di seluruh dunia, maka akan menempatkan kader-kadernya pada jabatan strategis.
"Jadi ketika Partai menginstruksikan kadernya untuk ikut kontestasi di pengawas desa, atau dalam Program Keluarga Harapan (PKH), aktif dalam bela negara dan aktif melibatkan diri dalam kepengurusan formal kemasyarakatan, hal tersebut merupakan bagian dari fungsi utama partai dan bagian dari tradisi demokrasi yang dijalankan partai," katanya dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/8).
Larangan Parpol
Saat dihubungi merdeka.com, Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara juga sudah menegaskan, salah satu syarat mengikuti seleksi koordinator PKH adalah bukan anggota partai politik. Jika ada anggota partai politik yang mengikuti seleksi, maka dipastikan tidak akan lolos. Menurutnya, persyaratan itu sudah lama ada.
"Untuk menjadi Koordinator Pendamping PKH tidak boleh anggota parpol," kata Juliari kepada merdeka.com, Selasa (4/8).
Juliari tidak ambil pusing bila ada anggapan memberi ruang khusus untuk PDIP agar bisa lolos seleksi. Dia hanya mengacu aturan yang ada bahwa anggota parpol tidak boleh jadi Koordinator PKH.
©2019 Merdeka.com
"Partai-partai lain juga menginstruksikan hal yang sama juga gak masalah, yang paling penting kan nanti pada saat diseleksi, bisa lolos atau tidak. Kan sudah ada persyaratan-persyaratannya," ucap Politikus PDIP itu.
Pendamping maupun koordinator PKH di tingkat mana pun dilarang terlibat dalam partai politik. Hal ini dikhawatirkan bisa membelokkan tujuan awal PKH.
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 01/LJS/08/2018 tentang Kode Etik Sumber Daya Manusia Program Keluarga Harapan, pada pasal 10 poin i menyatakan: Larangan terlibat dalam aktivitas politik praktis seperti pengurus dan/atau anggota Partai Politik, menjadi juru kampanye, melakukan kampanye, mendaftar menjadi calon anggota legislatif pusat ataupun daerah, mendaftar menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, mendaftar menjadi calon pada Pemilihan Kepala Daerah, Pemilihan Kepala Desa dan sebutan lainnya.