Disanksi Keras Usai Jalan Bareng Hasnaeni 'Wanita Emas', Ini Reaksi Ketua KPU
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menolak komentari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Senin (3/4). Dalam putusan itu, Hasyim disanksi peringatan keras karena jalan bareng dengan Hasnaeni atau wanita emas.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menolak komentari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Senin (3/4). Dalam putusan itu, Hasyim disanksi peringatan keras karena jalan bareng dengan Hasnaeni atau wanita emas.
Hasyim memilih meninggalkan media saat ditanya perihal tersebut. "Aku enggak komentar," ujar Hasyim di Gedung DPR, Jakarta, Senin (3/4).
-
Siapa yang melaporkan Ketua KPU Hasyim Asy'ari? Hasyim Asy'ari sebelumnya dilaporkan seorang wanita anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda berinisial CAT ke DKPP.
-
Bagaimana Ketua KPU Hasyim Asy'ari diberhentikan? DKPP juga mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya. Hasyim Asy'ari sebelumnya dilaporkan seorang wanita anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda berinisial CAT ke DKPP.
-
Kenapa Ketua KPU Hasyim Asy'ari diberhentikan? Dalam sidang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI pada hari ini, Rabu (3/7), Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi pemberhentian tetap sebagai Ketua KPU RI."Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Apa yang diputuskan DKPP terkait Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan jajarannya? Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menanggapi soal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan jajaran melanggar kode etik terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai cawapres.
-
Siapa yang menjadi Plt Ketua KPU menggantikan Hasyim Asy'ari? Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin ditunjuk menjadi pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU usai Hasyim Asy'ari dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
-
Mengapa Hasyim Asy'ari dipecat dari jabatannya sebagai Ketua KPU? Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dari jabatannya. Hasyim dipecat terkait kasus asusila yang dilaporkan anggota Pelantikan Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda berinisial CAT.
Awak media yang belum puas dengan jawaban Hasyim masih mencoba mengejarnya hingga pintu mobil. Namun kembali, Hasyim pilih menghindari hal terkait dan menunjukkan isyarat telunjuk di bibir yang ditafsirkan enggan bersuara.
Sebelumnya diberitakan, Hasyim menjadi teradu dalam perkara 35-PKE-DKPP/II/2023 dan 39-PKE-DKPP/II/2023. Kasus ini melibatkan Hasnaeni atau yang lebih dikenal dengan julukan si wanita emas.
Menurut Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito, pelanggaran dilakukan Hasyim adalah etik. Sebab melakukan tindakan yang tidak profesional dengan Hasnaeni.
"Teradu terbukti melakukan perjalanan pribadi dari Jakarta menuju Yogyakarta bersama Hasnaeni Pada 18 Agustus 2022. Saat itu, mereka menggunakan maskapai Citilink yang mana tiket perjalanan ditanggung oleh Hasnaeni," kata Heddy.
Heddy melanjutkan, perjalanan tersebut dilakukan bukan dalam agenda dinas. Padahal di tanggal yang sama Hasyim memiliki agenda resmi selaku Ketua KPU untuk penandatangan MoU dengan tujuh perguruan tinggi di Yogyakarta.
Jalan Bareng ke Mana?
Diketahui, Hasyim dan Hasnaeni malah melakukan perjalanan ziarah. Tindakan keduanya dinilai DKPP berpotensi menimbulkan konflik kepentingan karena Hasnaeni adalah ketua umum dari Partai Republik Satu yang sedang mengikuti tahap proses pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024.
"Teradu terbukti telah melanggar prinsip mandiri, proporsional, dan profesional," tegas Heddy.
Meski pada akhirnya, partai yang diketuai Hasnaeni tidak lolos sebagai calon peserta Pemilu 2024.
Reporter: Muhammad Radityo
Sumber: Liputan6.com
(mdk/rnd)