Disebut rezim otoriter karena Perppu Ormas, ini pembelaan pemerintah
Disebut rezim otoriter karena Perppu Ormas, ini pembelaan pemerintah. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, menjelaskan, pemerintah mempunyai dasar yang kuat untuk mengeluarkan Perppu tersebut. Menurut dia, aturan yang tertuang dalam UU Ormas tidak lagi memadai.
Perppu No 2 tahun 2017 tentang keormasan yang baru disahkan Presiden Joko Widodo banyak menuai pro dan kontra. Dimana sebagian masyarakat yang kontra akan Perppu tersebut menganggap pemerintah melakukan tindakan yang represif terhadap kebebasan.
Menanggapi hal itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, menjelaskan, pemerintah mempunyai dasar yang kuat untuk mengeluarkan Perppu tersebut. Menurut dia, aturan yang tertuang dalam UU Ormas tidak lagi memadai.
Menurut Tjahjo, pemerintah memiliki banyak pertimbangan sebelum akhinya memutuskan untuk mengeluarkan Perppu tersebut. Salah satu pertimbanganya adalah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009 yang menyebutkan pemerintah dapat melakukan penyelesaian hukum secara cepat dengan keadaan yang mendesak.
"Aturan hukum yang belum memadai, dan juga Perppu dapat diterbitkan jika kekosongan hukum tersebut tidak bisa diatasi dengan cara membuat undang-undang baru," jelasnya.
Dalam penjelasannya, Tjahjo juga menyampaikan, pemerintah telah mengkomunikasikan dan berkoordinasi dengan segala elemen masyarakat sebelum memutuskan penerbitan Perppu itu.
"Proses penyusunan melibatkan banyak pihak di antaranya pemerintah, ahli hukum, akademisi, para tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat," imbuhnya.
Politisi PDIP ini pun kembali menegaskan, pemerintah sama sekali tidak menyudutkan kelompok agama tertentu khususnya Islam dalam penerbitan Perppu tersebut.
"Perppu ini tidak menyasar pada suatu agama maupun organisasi tertentu, tetap lebih kepada kewajiban negara dalam melindungi kedaulatan negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945," tegasnya.
"Saat ini pemerintah sedang menyiapkan langkah konkret dalam melaksanakan Perppu dimaksud, tentunya dengan tidak mengedepankan kerepresifan (otoriter) sebagaimana dituduhkan (isukan) belakangan ini," tambahnya.
Lebih jauh, Tjahjo dalam penjelasanya juga menyampaikan, pihaknya bersama Kemenko Polhukam sedang mengumpulkan semua informasi terakit ormas yang melanggar dan terindikasi melakukan pelanggaran untuk dicabut perizinanya, sesuai dengan Perppu No 2 Tahun 2017.
"Bagi ormas (melanggar larangan) yang berbadan hukum maka akan dicabut SK badan hukum oleh Kemenkum HAM, bila ormas (melanggar larangan) dan tidak berbadan hukum SKT nya akan dicabut oleh Kemendagri sesuai dengan asas Contrarius Actus yang telah diatur dalam perppu," tandasnya.
Di sisi lain, Tjahjo juga berharap, DPR dapat menyetujui rencana pemerintah untuk dapat menjadikan Perppu tersebut sebagai Undang-undang. "Pemerintah juga tengah menyiapkan bahan untuk disampaikan kepada DPR, dan mudah-mudahan DPR dapat menyetujui dan menetapkan Perppu menjadi UU," singkatnya.