Disebut terima fee e-KTP, Teguh Juwarno sebut terdakwa berhalusinasi
Disebut terima fee e-KTP, Teguh Juwarno sebut terdakwa berhalusinasi Saat proses pembahasan anggaran, e-KTP, kata dia, Fraksi PAN memintanya untuk pindah ke Komisi I pada 21 September 2010. Sementara, jika mengikuti sirklus pembahasan, anggaran untuk membiayai proyek e-KTP diteken pada bulan Oktober atau November 2010.
Nama Ketua Komisi VI Fraksi PAN Teguh Juwarno disebut menerima fee proyek e-KTP sebesar USD 167 ribu saat masih menjadi anggota Komisi II. Dugaan itu tercantum dalam berkas dakwaan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Teguh mengatakan kesaksian para terdakwa yang menyebutnya terlibat dalam pusaran korupsi e-KTP adalah rekayasa dan halusinasi.
"Apa yang disampaikan para terdakwa ini adalah karangan bebas. Ini khayalan sebuah halusinasi yang keji di karenakan disitu menuduh saya bagian dari mega korupsi e-KTP. Bahkan mengatakan saya mendapat uang suap," kata Teguh di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/3).
Saat proses pembahasan anggaran, e-KTP, kata dia, Fraksi PAN memintanya untuk pindah ke Komisi I pada 21 September 2010. Sementara, jika mengikuti sirklus pembahasan, anggaran untuk membiayai proyek e-KTP diteken pada bulan Oktober atau November 2010.
"Saya kapan jadi Wakil Ketua komisi II, saya hanya 21 Oktober 2009-21 September 2010. Sedangkan di sini terdakwa katakan ada penyerahan uang ke saya ada 3 segmen. Tapi yang paling fatal adalah sekira bulan Agustus 2012. Di situ Miryam katanya meminta uang dan diserahkan ke pimpinan salah satunya saya, ini jelas fatal," terangnya.
Politisi PAN ini juga membantah dakwaan Jaksa yang menyebutnya pernah menerima uang dari Andi bersama mantan Anggota Komisi II, Partai Golkar, Mustoko Weni pada bulan September atau Oktober 2010 lalu. Sebab kata dia, menyebut Mustoko telah meninggal dunia pada 18 Juni 2018.
"Dikatakan pada sekira September-Oktober 2010 terjadi penyerahan uang secara berbondong bondong pada banyak pihak di ruang Ibu Mustokoweni. Padahal dia meninggal 18 juni 2010. bahkan dikatakan Mustoko Weni salah satu penerima, arwahnya yang terima?" pungkasnya.
Baca juga:
Disebut terima duit proyek e-KTP, ini pembelaan Teguh Juwarno
Teguh Juwarno kecipratan duit e-KTP? Ini kata Ketua Umum PAN
KPK periksa politikus PAN dan PDIP terkait kasus korupsi E-KTP
Politikus PAN ini ngaku tak tahu ada bagi-bagi duit proyek e-KTP
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.