Ditolak MK Gugatan Batas Usia, Capres Prabowo Maju Pilpres
MK menolak gugatan ini. Pertimbangannya karena permohonan a quo telah kehilangan obkjek.
MK menolak gugatan ini. Pertimbangannya karena permohonan a quo telah kehilangan obkjek.
Mahfud MD mengatakan, putusan MK menolak gugatan batas usia maksimal capres-cawapres 70 tahun harus diterima.
Alasan MK menolak gugatan nomor 92 itu karena telah kehilangan objek, sehingga tidak dapat dipertimbangkan.
Ada tiga gugatan mengenai usia maksimal capres dan cawapres yang kandas di palu hakim MK tersebut.
Ada tiga gugatan mengenai usia maksimal capres dan cawapres yang kandas di palu hakim MK tersebut.
Gugatan batas usia capres cawapres dilayangkan PSI, Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah.
"Ngerti lah kita ini proses yang begitu rumit, kenegarawanan para hakim ini diuji," kata Cak Imin.
Pernyataan tersebut terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan ulang batas usia capres-cawapres dengan nomor perkara 141/PUU-XXI/20
Mahfud menyebut, MK seharusnya tidak bisa menerima gugatan soal batas usia capres dan cawapres.
Cak Imin berkelakar, dengan adanya putusan MK tersebut maka masa depan dia akan cerah
Dalam petitumnya, pemohon Gulfino meminta agar orang yang sudah dua kali maju capres tidak diperkenankan kembali maju.
Terlepas dari hasil putusan, Maruarar menyoroti para hakim konstitusi yang masih bertahan di jabatannya masing-masing.
Sidang gugatan dengan Nomor 730/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Kadarisman Al Riskandar.
Pembatasan usia maksimal agar bakal calon yang maju tidak itu-itu saja.