Diwarnai ketegangan, revisi UU Pilkada disahkan
DPR minta pemerintah mencatat interupsi yang disampaikan DPR.
Salah satu agenda dalam rapat paripurna ke-29 DPR masa persidangan V tahun 2015-2016 adalah pengesahan revisi UU tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Meski diwarnai ketegangan yang disaksikan langsung Menkum HAM Yasonna Hamonangan Laoly dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, DPR akhirnya mengesahkan revisi UU Pilkada. Ketua rapat paripurna Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan meminta agar pemerintah mencatat interupsi yang disampaikan DPR.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Kapan sidang perdana PHPU untuk Anies-Cak Imin? Pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Timnas AMIN, serta Tim Hukum hadir dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Mahkamah Konstitusi hari ini, Rabu (27/3).
-
Apa yang dilakukan anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta saat rapat paripurna? Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Cinta Mega kedapatan tengah bermain game slot saat rapat paripurna penyampaian pidato Penjabat (Pj) Gubernur terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (20/7).
-
Bagaimana perubahan area PKL Sultan Agung? Saat ini, kawasan itu telah ditata oleh pemkot sehingga lebih rapi dan nyaman, dengan jam buka mulai pukul 07.00-17.00 WIB.
-
Apa yang dikatakan oleh Ridwan Kamil saat maju di Pilkada Jakarta? Calon pesaing Anies, Ridwan Kamil tak kalah kuat. Ridwan Kamil mendapatkan lampu hijau dari partai koalisi Prabowo-Gibran untuk maju Pilkada Jakarta. Partai-partai yang menyatakan kesiapan mengusung Ridwan Kamil itu adalah Gerindra, PAN dan Golkar. Bahkan, Gerindra sudah terang-terangan menginginkan kadernya menjadi calon wakil gubernur untuk mendampingi Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta 2024."Secara alami secara manusiawi, kami ingin wakil kami ada di wakil gubernur," kata Habibburokhman kepada wartawan.
"Apakah perlu diputar tiap fraksi atau kita mengacu pada keputusan rapat pleno tingkat I pimpinan komisi II dan seluruh kawan-kawan Paja RUU ini. Apakah setuju langsung diambil keputusan? Setuju? Terimakasih atas persetujuannya," kata Taufik dalam sidang paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/6).
"Kami dari meja pimpinan sangat berterima kasih ini penting bagi kita semua. Tidak ada menang, tidak ada kalah. Harapan kami terkait apa yang menjadi pertanyaan dalam interupsi, kami berharap pemerintah untuk mencatat sebagai dokumen yang tidak terpisahkan terhadap apa yang dibahas dalam paripurna ini," imbuhnya.
Sebelumnya Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman menjelaskan bahwa sempat terjadi perdebatan pada pembahasan Panja RUU Pilkada dan rapat pleno tingkat I. Dia juga merinci beberapa pendapat fraksi yang berseberangan.
"Terdapat dua fraksi yakni fraksi Gerindra dan fraksi PKS yang masih memberikan catatan terhadap pasal yang mengatur ketentuan ini. Sedangkan terkait syarat dukungan pasangan calon bagi partai politik, gabungan parpol, masih terdapat 4 fraksi yang memberikan catatan yaitu, fraksi Gerindra, fraksi Partai Demokrat, fraksi PKB, dan fraksi PKS," ungkap Rambe.
Wakil Ketua Komisi II DPR Almuzamil Yusuf menyampaikan ulang cacatannya yang dihimpun dari fraksi PKS. Menurutnya anggota DPR, DPD, dan DPRD tak perlu mundur ketika mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
"MK menerapkan equal treatment kalau gubernur, bupati, walikota mengundurkan diri maka telah terjadi contectual treatment terhadap kepala daerah dibandingkan pejabat negara lainnya DPR, DPD, dan DPRD. Oleh karena itu equal treatment yang sama adalah seharusnya anggota DPR, DPD, dan DPRD pun tidak perlu mundurkan diri, cukup cuti," ungkapnya.
Almuzamil menegaskan bahwa jika yang dikhawatirkan adalah penyalahgunaan kewenangan pejabat negara, maka pejabat negara yaitu kepala daerah lebih memungkinkan untuk menyalahgunakan wewenang. Hal tersebut dalam konteks tegaknya Pilkada yang jurdil ketimbang anggota DPR, DPD, dan DPRD.
"Kami ingin perkuat dengan pendapat kedua mantan ketua MK. Prof Jimly mengatakan bahwa aturan tersebut dikeluarkan, seharusnya, adalah kepada pihak yang memungkinkan menimbulkan konflik kepentingan. Maka aturan itu harusnya hanya berlaku pada pns, tni dan polri. Tidak Apple to Apple jika dibandingkan dengan anggota DPR yang tidak memegang birokrasi dan juga anggaran," ujarnya.
"Prof Mahfud MD menyatakan, menguatkan argumentasi tersebut bahwa kalau mau berkarir di tengah jalan menjadi kepala daerah bagi anggota DPR, DPD, dan DPRD tidak perlu berhenti dari jabatannya. Mestinya cukup mengajukan cuti," imbuhnya.
Baca juga:
Jawaban pedas Ahok soal incumbent diminta mundur jika ikut pilkada
Maju pilgub diusulkan mundur, Ahok bilang 'Lu takut amat sama gua'
Catatan DPR soal revisi UU Pilkada sebelum dibawa ke paripurna
Mendagri yakin paripurna UU Pilkada tak ada voting
Komisi II DPR akhirnya sepakati RUU Pilkada dibawa ke paripurna
Fraksi Golkar berubah, setuju anggota DPR mundur jika ikut pilkada