DKPP Keluarkan Putusan Anggota Bawaslu Komentari Reuni 212
DKPP menganggap kesimpulan Teradu I dan Teradu II yang menyebut aksi Reuni 212 bukan pelanggaran pemilu dianggap salah.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengeluarkan putusan terkait perkara dugaan pelanggaran kode etik Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo selaku teradu I dan Anggota Bawaslu DKI, Puadi selaku teradu II. Perkara tertuang dalam Pengaduan Nomor: 341/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 319/DKPP-PKE-VII/2018.
DKPP menganggap kesimpulan Teradu I dan Teradu II yang menyebut aksi Reuni 212 bukan pelanggaran pemilu dianggap salah.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Dimana konsolidasi akbar Partai Gerindra di Dapil Banten II diadakan? Ribuan kader dan simpatisan Partai Gerindra Daerah Pemilihan (Dapil) Banten II yakni Kota Serang, Kota Cilegon dan Kabupaten Serang mengikuti konsolidasi akbar dalam rangka menyemarakkan HUT ke-78 RI di Rumah Aspirasi Desmond J Mahesa, Minggu (20/08/2023).
-
Apa tujuan utama konsolidasi akbar Partai Gerindra di Dapil Banten II? “Kegiatan ini difokuskan untuk Dapil Banten II. Jadi pesertanya struktural partai, simpatisan, relawan yang berbasis TPS. Jadi tujuan ini konsolidasi akbar ya dalam rangka mengonsolidasikan semua potensi kemenangan Pak Prabowo dan Gerindra di Dapil Banten II,” ujar Ketua DPD Partai Gerindra Banten, Andra Soni.
-
Apa yang diputuskan DKPP terkait Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan jajarannya? Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menanggapi soal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan jajaran melanggar kode etik terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai cawapres.
-
Apa yang diusulkan oleh Baleg DPR terkait dengan DKJ? Baleg DPR mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi.
Putusan DKPP tersebut secara langsung mengabulkan pengaduan yang diajukan Jaringan Advokat Pengawal NKRI (JAPRI) pada tanggal 5 November 2018.
"Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu I Ratna Dewi Pittalolo selaku Anggota Bawaslu RI dan Teradu II Puadi selaku Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Memerintahkan Bawaslu RI untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan Memerintahkan Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini," ucap bunyi putusan DKPP tersebut, Rabu (13/3).
Sementara itu, Direktur Eksekutif JAPRI, Melisa Anggraini berharap untuk kedepannya agar Bawaslu baik Bawaslu RI maupun Bawaslu di daerah-daerah untuk tidak ceroboh dalam memutus hal-hal yang berkaitan dengan potensi pelanggaran yang dilakukan oleh Tim Kampanye/Tim Pemenangan Pasangan Capres-Capres maupun oleh Pasangan Capres-Cawapres itu sendiri.
Melisa mengharapkan dalam memutus pelanggaran-pelanggaran yang terjadi Bawaslu selalu melakukannya sesuai dengan prosedur-prosedur yang ada, agar fungsi dan kewajiban Bawaslu dapat berjalan dengan baik demi Pemilihan Umum yang berkeadilan.
"Kami berharap tidak ada lagi pelanggaran-pelanggaran kode etik yang dilakukan Penyelenggara Pemilihan umum yang berdampak negatif dan dapat memecah belah persatuan dan kesatuan NKRI," ujar Melisa.
Sebelumnya anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menjelaskan, tidak ada unsur pelanggaran dari Reuni Akbar Mujahid 212. Unsur tersebut kata Dewi dilihat dari pemantauan dan pengamatan di televisi.
"Saya juga tadi memantau dari televisi. Hasil pantauan saya, saya tidak menemukan adanya unsur kampanye. Karena Prabowo yang diberi kesempatan untuk berpidato juga tidak menyampaikan hal yang berkaitan dengan kampanye," kata Ratna kepada wartawan, Minggu (2/12).
(mdk/rhm)