DPR akan revisi UU Pilkada soal pencalonan, teknis dan uji publik
DPR baru mengesahkan Perppu Pilkada menjadi undang-undang.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota (Perpu Pilkada) yang telah disetujui menjadi undang-undang, layak segera direvisi. DPR akan memberikan masukan dan membahas perubahan beberapa poin dalam Perppu Pilkada tersebut.
"Dari pendapat fraksi ada beberapa poin yang harus direvisi dan segera. Hal ini mengenai pencalonan, teknis, uji publik, saya kira nanti dibahas dalam masa sidang ini juga," kata Fadli Zon di gedung DPR Senayan Jakarta, Selasa (20/1).
Sebelumnya, Rapat paripurna untuk pengesahan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada dan Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) menjadi Undang-Undang berlangsung lancar. Interupsi yang muncul dari para fraksi partai politik pun umumnya sepakat mengesahkan dengan memberikan catatan perbaikan ke depan.
Pimpinan rapat paripurna Agus Hermanto meminta persetujuan kepada seluruh anggota dewan untuk pengesahan kedua Perppu. Mereka semua menyepakati pengesahan kedua Perppu ini.
"Apakah dapat disetujui untuk menjadi Undang Undang? Terima kasih semua bisa sepakat," terang Agus sembari mengetok palu pengesahan.