DPR Bahas Opsi Penundaan Pilkada 2020 Siang Ini
Penundaan itu berkaitan dengan keputusan KPU yang menunda sejumlah tahapan penyelenggaraan Pilkada 2020 untuk mencegah penyebaran Covid-19. KPU sendiri membuka opsi agar Pilkada ditunda hingga tahun depan.
Komisi II DPR akan membahas mekanisme penundaan Pilkada serentak siang ini, Senin (30/3). DPR bersama KPU dan Kemendagri akan memutuskan apakah Pilkada serentak 2020 ditunda atau tidak.
Penundaan itu berkaitan dengan keputusan KPU yang menunda sejumlah tahapan penyelenggaraan Pilkada 2020 untuk mencegah penyebaran Covid-19. KPU sendiri membuka opsi agar Pilkada ditunda hingga tahun depan.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Mengapa Pemilu 2019 di sebut Pemilu Serentak? Pemilu Serentak Pertama di Indonesia Dengan adanya pemilu serentak, diharapkan agar proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Kenapa Pilkada tahun 2020 menarik perhatian? Pilkada 2020 menarik perhatian karena dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Pilkada di tahun tersebut dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan ketat untuk menjaga keselamatan peserta dan pemilih.
-
Apa saja yang dipilih rakyat Indonesia pada Pilkada 2020? Pada Pilkada ini, rakyat Indonesia memilih:Gubernur di 9 provinsiBupati di 224 kabupatenWali kota di 37 kota
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
"Membahas, iya. Tapi keputusan penundaan atau tidak setelah semua pembahasan selesai," ujar Wakil Ketua Komisi II Yaqut Cholil Qoumas melalui pesan singkat, Senin (30/3).
Menurut Yaqut, apabila ditunda maka mekanismenya pemerintah bisa mengeluarkan Peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Opsi itu terbuka karena dalam situasi genting pandemi corona.
"Kalau ditunda, mekanismenya bisa melalui Perppu," ucapnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman mengungkap, KPU dan Komisi II telah membahas secara informal penundaan Pilkada. Namun, secara resmi keputusan apakah akan ditunda akan dibahas dalam rapat komisi setelah DPR membuka masa sidang.
Hari ini (30/3) DPR kembali membuka masa sidang dengan rapat paripurna pada pukul 14.00. Arief mengatakan, rapat komisi ini akan langsung digelar setelah paripurna dengan cara sebagian hadir secara fisik sisanya bisa virtual melalui teleconference.
"Untuk pertemuan fisik hanya dibatasi 20 orang selebihnya online. Diupayakan semuanya dengan pertemuan online," kata Arief.
(mdk/rnd)