DPR: Capres petahana dilarang pakai pesawat kepresidenan karena fasilitas negara
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengingatkan, pesawat kepresidenan tidak boleh digunakan oleh calon presiden (capres) petahana saat cuti kampanye. Sebab, pesawat kepresidenan bukanlah bagian dari keamanan. Fadli menegaskan, pesawat kepresidenan adalah fasilitas negara.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengingatkan, pesawat kepresidenan tidak boleh digunakan oleh calon presiden (capres) petahana saat cuti kampanye. Sebab, pesawat kepresidenan bukanlah bagian dari keamanan. Fadli menegaskan, pesawat kepresidenan adalah fasilitas negara.
"Pasti harus dilarang lah, kita saja sebagai pejabat tinggi negara atau pejabat publik kalau menjadi jurkam tidak boleh menggunakan kendaraan dinas," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (4/4).
-
Siapa saja yang ikut dalam Pilpres 2019? Peserta Pilpres 2019 adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan PDIP menang di pemilu 2019? Partai pemenang pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase 19.33% dari total suara sah yang diperoleh.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Siapa yang menjadi Presiden dan Wakil Presiden di Pilpres 2019? Berdasarkan rekapitulasi KPU, hasil Pilpres 2019 menunjukkan bahwa pasangan calon 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, meraih 85.607.362 suara atau 55,50%, sementara pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, meraih 68.650.239 suara atau 44,50%.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
Dia menjelaskan, untuk pengawalan merupakan hak yang melekat kepada capres petahana. Sebab berkaitan dengan keselamatan diri.
"Kalau kita mau konsisten dengan aturan main yang ada. Kalau misalnya mau ada dispensasi dilakukan semua sama, karena itu melekat," paparnya.
Untuk hak melekat capres petahan telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Pada Pasal 305 ayat (2), (3) dan (4) menyatakan capres dan cawapres tetap mendapatkan fasilitas pengamanan, kesehatan dan pengawalan yang bersumber dari Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah (APBN).
Tak hanya itu, pada Pasal (5) dinyatakan untuk pengawalan dan pengamanan diatur dalam peraturan presiden.
Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menyebut untuk pesawat kepresidenan, pihaknya belum dapat memastikannya. Apalagi terdapat dua jenis pesawat kepresidenan.
"Itu tergantung pada sisi keamanan presiden atau bukan, kalau itu bagian keamanan pasti saja dia melekat. Termasuk misalnya kendaraan dinas anti peluru, terus pengamanan lain baik mobil maupun pesawat," jelas Wahyu.
Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Koalisi Jokowi tantang kubu oposisi adu gagasan, bukan tebar fitnah
Deretan manuver Gatot Nurmantyo ingin jadi capres
Ketum PPP punya tagar #Lanjutkan212 untuk lawan #2019GantiPresiden
Sebelum dapat Parpol, pencapresan Gatot Nurmantyo cuma wacana
Survei Indo Barometer Cak Imin rendah, PKB sebut hasil setiap lembaga beda