DPR diminta tak seret TNI-Polri dalam politik praktis di RUU Pilkada
TNI dan Polri diyakini sulit untuk netral dalam Pilkada jika tak mundur lebih dulu.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak DPR tak menyeret TNI dan Polri dalam politik praktis di revisi Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. DPR mewacanakan TNI dan Polri yang ingin maju di Pilkada tak harus mengundurkan diri dari institusinya.
"Revisi undang-undang pilkada ini bertentangan undang-undang TNI dan Polri. Di mana prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif. Selain itu, Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis," kata Direktur Imparsial Al Araf di Kantornya, Jakarta, Kamis (21/4).
Menurutnya, jika TNI dan Polri mau menjadi kandidat Pilkada harus pensiun atau mengundurkan diri terlebih dahulu agar menghindari konflik kepentingan. Sebab, mereka juga mempunyai jiwa Korps yang bisa membahayakan Pilkada.
"Amat memusingkan buat mereka menjaga keamanan karena semangat jiwa korps sulit netralitasnya karena mereka menjaga kotak suara, dan pengawas suara, ini bisa menimbulkan kecurangan-kecurangan," kata dia.
Lanjut dia, hal ini juga pernah terjadi keterlibatan TNI dan Polri dalam politik praktis, dimana mereka menjabat Gubernur dan Bupati tanpa harus melalui tahapan proses Pilkada.
"Para elit sipil sudah seharusnya menempatkan militer dan polisi aktif sebagai kandidat pertahanan dan keamanan. Bukan menariknya dalam dunia politik praktis. Upaya menarik mereka menggangu profesionalitas militer dan kepolisian sendiri," kata dia.
Diketahui, saat ini DPR dan pemerintah tengah menggodok revisi UU Pilkada. Salah satu wacana yang mencuat adalah TNI, Polri dan PNS tak mesti mundur jika ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Mengapa Pilkada Serentak diadakan? Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan pemilihan, serta mengurangi biaya penyelenggaraan.
-
Apa yang diatur dalam UU Pilkada Serentak 2024? Undang-Undang Pilkada Serentak 2024 di Indonesia diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan, yang paling relevan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Baca juga:
Politisi Golkar minta revisi UU Pilkada lindungi hak politik wanita
Ahok sebut calon independen bangkrut jika surat dukungan bermeterai
Revisi UU Pilkada diharapkan lahirkan pemimpin yang berkualitas
Jimly: Perberat syarat independen cara berpikir yang salah!
Mendagri tegaskan pemerintah tak ingin mempersulit calon independen
Pemerintah dan Komisi II DPR sepakat bentuk Panja UU Pilkada
Revisi UU Pilkada, Tjahjo sebut soal status tersangka ada perdebatan