DPR dinilai ceroboh tangani polemik hak angket KPK
Ray Rangkuti menilai rencana pemangkasan anggaran Polri lantaran menolak menghadirkan Miryam S Haryani dalam rapat Pansus hak angket KPK merupakan sebuah kecerobohan. Bahkan dengan mengesahkan hak angket KPK saja itu dinilai Ray sebagai kesalahan DPR lantaran melawan asprirasi masyarakat dalam upaya pemberantasan koru
Pengamat Politik Ray Rangkuti menilai rencana pemangkasan anggaran Polri lantaran menolak menghadirkan Miryam S Haryani dalam rapat Pansus hak angket KPK merupakan sebuah kecerobohan. Bahkan dengan mengesahkan hak angket KPK saja itu dinilai Ray sebagai kesalahan DPR lantaran melawan asprirasi masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi.
Rencana Pansus KPK akan memboikot pembahasan anggaran Polri karena menolak menghadirkan Miryam S. Haryani merupakan tindakan ceroboh kedua. "Dari temuan lembaga survei, mayoritas warga menolak hak angket ini dilakukan. Mereka melihat hal ini sebagai upaya DPR melemahkan KPK," kata Ray dalam pesan kepada merdeka.com, Jakarta, Rabu (21/6).
Melihat fakta ini, Ray merasa sudah semestinya DPR membatalkan hak angket KPK. dddddSebab kelanjutan hak angket tersebut dianggap sarat akan muatan politis.
Secara politik, lanjut Ray hal angket tak didukung masyarakat. Lalu, secara konstitusi tidak tepat sasaran, dan dasar hukum yang dijadikan sandaran. Apalagi faktanya 120 orang lebih ahli hukum tata negara menyatakan angket KPK ini tidak dapat dibenarkan.
"Lalu atas dasar apalagi angket ini dibuat? Jika merujuk ke UU angket hanya bisa dilakukan jika merupakan kehendak publik akibat adanya dugaan pelanggaran UU oleh pemerintah. Dengan basis dukungan politik dan konstitusi, maka sangat patut baik KPK maupun Polisi untuk menyikapinya secara hati-hati," terang Ray.
Selain permasalahan hukum, hak angket KPK ini juga membuat masyarakat kehilangan simpatinya, termasuk kepada lembaga kepolisian. Sebab saat ini kepolisian tengah giat-giatnya meningkatkan citra positif di masyarakat.
"Keterlibatan mereka dalam proses politik yang jelas disikapi secara negatif oleh mayoritas publik, akan dapat membuat mereka terdesak lagi. Itu sama seperti membuat posisi polisi berhadap-hadapan dengan KPK. Satu hal yabg jelas akan membuat posisi polisi akan sulit di hadapan masyarakat," papar Ray.
Rencana pemangkasan anggaran kepolisian menjadi kecerobohan DPR yang kedua. Sebab tanpa dasar hukum yang jelas dan dinilai melukai masyarakat setelah menggunakan hak angket untuk KPK.
"Menggunakan hak menolak anggaran Polisi karena menolak tugas dari kegiatan DPR yang ceroboh artinya DPR melukai hati masyarakat untuk kedua kalinya. DPR menolak atau menerima anggaran satu intsansi sejatinya sangat tergantung pada soal apakah publik merasa mendapat keuntungan dari sikap itu," kata Ray.
Seharusnya kata Ray, dalam menggunakan hak angket DPR harus mendahulukan asas kepentingan publik bukan secara sepihak. Yakni semara karena kehendak dan keinginan anggota DPR dengan dengan mengabaikan mayoritas kehendak dan kepentingan publik.
"Jelas penggunaan hak dengan cara melawan kehendak masyarakat adalah tindakan ceroboh dan sewenang-wenang," pungkasnya.
Baca juga:
KPK sebut bila anggaran dibekukan bisa hambat pemberantasan korupsi
Pansus sebut belum ada kesepakatan 'sandera' anggaran KPK & Polri
Siap dipanggil Pansus angket, Miryam akan bongkar tekanan penyidik
Kapolri sebut pasal panggil paksa di UU MD3 tak jelas
Wapres JK sebut tak masalah DPR evaluasi KPK lewat angket
Anggaran akan ditahan DPR, KPK tetap tolak hadirkan Miryam ke Pansus
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Mengapa DPR memiliki hak angket? Tujuan dari hak angket ini adalah untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan akurat, sehingga hasilnya dapat digunakan sebagai dasar untuk mengambil keputusan terkait kebijakan pemerintah. Dengan adanya hak angket, DPR dapat memastikan bahwa kebijakan pemerintah yang diambil benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan dapat melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah.