DPR: Kasus Pemberhentian Komisioner Evi Ginting Jadi Masukan dalam Revisi UU Pemilu
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, kasus pemberhentian Komisioner KPU Evi Ginting merupakan suatu masukan bagi pihaknya dalam membahas revisi Undang-Undang Pemilu. Terutama terkait keberadaan tiga lembaga penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu, dan DKPP.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, kasus pemberhentian Komisioner KPU Evi Ginting merupakan suatu masukan bagi pihaknya dalam membahas revisi Undang-Undang Pemilu. Terutama terkait keberadaan tiga lembaga penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu, dan DKPP.
"Memang saya kira memang harus kita cermati kasus Evi ini mungkin menjadi entry point kita untuk kemudian nanti di dalam merevisi UU Pemilu terutama tentang penyelenggara ini menjadi sesuatu yang menarik dan harus sungguh-sungguh kita carikan sistem atau konten penyelenggaraan yang betul-betul ideal," kata dia, dalam diskusi daring, Senin (18/5).
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Apa yang dimaksud dengan revisi UU ITE jilid II? Revisi UU ini dikarenakan masih adanya aturan sebelumnya masih menimbulkan multitafsir dan kontroversi di masyarakat.
-
Apa yang dilakukan KPU Jakarta Utara terkait surat suara DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2024? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Bagaimana proses pembahasan revisi UU Kementerian Negara? Ada sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.
-
Siapa saja yang terlibat dalam rapat pembahasan revisi UU Kementerian Negara? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
Dalam pandangan dia, saat ini tiga lembaga penyelenggara pemilu tersebut memiliki wewenang yang besar. Kadang terjadi overlapping kewenangan satu institusi terhadap yang lain. "Karena kalau menurut saya dengan keberadaan tiga institusi penyelenggara yang tidak masing-masing punya wewenang yang cukup besar kadang-kadang bisa overlapping satu sama lain," ujar dia.
Hal ini, lanjut Doli kemudian mengurangi kesolidan hubungan antara tiga lembaga tersebut. Ujung-ujungnya konsentrasi dan pelaksanaan tugas masing-masing lembaga menjadi terganggu.
"Terlebih lagi misalnya putusan DKPP itu final and binding. Itu sama dengan putusan MA. Lembaga negara yang tidak bisa diganggu gugat," jelas dia.
Menurut dia, patut diakui bahwa Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Nomor 317 tahun 2020 yang memberhentikan Evi tersebut mengganggu proses persiapan pemilu, terutama yang paling dekat, pelaksanaan pilkada serentak 2020.
"Kita harapkan semua pihak yang ikut bisa terkonsolidasi dengan baik. Ketika ada putusan DKPP sebetulnya secara kasat mata saja itu mau tidak mau suka tidak suka pasti akan mengganggu konsolidasi KPU apalagi sebelum kasus ibu Evi ada kasus salah satu komisioner Wahyu Setiawan terjerat masalah hukum dan proses pergantian juga tidak lama," ungkap dia.
"Apalagi dengan putusan DKPP 371 ini. Sebetulnya dari segi persiapan penyelenggaraan pemilu khususnya pilkada serentak 2020 ini saya kira sedikit banyak pasti terganggu," imbuhnya.
Menurut Politikus Golkar ini, dasar putusan yang dijatuhkan pada Evi perlu dilihat secara seksama. Apakah dalam kasus Evi memang terjadi pelanggaran etika ataukah karena perbedaan tafsir terhadap putusan MK terkait sengketa pemilu. "Kan awal mulanya dari tafsir terhadap putusan itu," terang dia.
"Jadi bisa saja secara sekilas kita patut meminta penjelasan ini terjadi pelanggaran etika yang memang itu adalah kewenangan DKPP atau ini memang persoalan perbedaan tafsir hukum antara dua institusi penyelenggara pemilu," tandasnya.
(mdk/bal)