DPR Larang Panel Ahli Bertemu Calon Hakim MK Hingga 12 Maret 2019
Pengumuman hasil uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon hakim konstitusi ditunda hingga Maret 2019. Salam masa pengumuman tiba, Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan berharap, para panel ahli yang ikut memberikan penilai di fit and proper test tidak bertemu dengan 11 calon hakim MK.
Pengumuman hasil uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon hakim konstitusi ditunda hingga Maret 2019. Salam masa pengumuman tiba, Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan berharap, para panel ahli yang ikut memberikan penilai di fit and proper test tidak bertemu dengan 11 calon hakim konstitusi tersebut.
"Kalau itu bukan kami saja, kita juga berharap kepada tim ahli juga tidak bertemu sama mereka karena kita juga dalam tanda petik kontrak politiknya sama ahli ini tidak bersentuhan dengan calon sama seperti kami tidak bersentuhan dengan calon," kata Trimedya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/2).
-
Apa yang diusulkan oleh Baleg DPR terkait dengan DKJ? Baleg DPR mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi.
-
Apa yang dijelaskan oleh KY kepada Komisi III DPR tentang seleksi calon hakim agung? Surat yang ditandatangani Ketua KY Amzulian Rifai (4/9) itu intinya menyatakan bahwa seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM telah memenuhi peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi terkait.
-
Kenapa Komisi III DPR menolak semua calon hakim agung yang diusulkan KY? Fraksi-fraksi di parlemen menyatakan ada kesalahan mekanisme seleksi karena KY meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat."Ada beberapa hal yang kami tangkap alasan penolakan semua calon hakim agung yang disampaikan oleh KY kepada DPR: ada isu calon hakim agung tidak memenuhi syarat tiga tahun sebagai hakim tinggi, ada juga isu bahwa calon hakim agung tidak memenuhi syarat 20 tahun sebagai hakim," ucap Anggota KY Sukma Violetta pada konferensi pers itu.
-
Apa yang didorong oleh DPR RI kepada pihak kepolisian? Komisi III Dukung Polisi Tindak Tegas Pengguna Nopol Palsu Polda Metro Jaya terus melakukan penindakan terhadap pengendara yang kedapatan menggunakan nomor polisi (nopol) palsu. Penertiban pelat nomor rahasia palsu ini lantas mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Kata dia, pemakaian pelat palsu erat kaitannya dengan aksi sewenang-wenang di jalan yang merugikan masyarakat.
-
Kapan Ma'ruf Amin datang ke kantor DPP PKB? Berdasarkan pantauan merdeka.com, Ma'ruf datang sekira 15.46 WIB.
-
Apa yang dikerjakan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mendapat pujian dari Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni? “Sebagai mitra kerja kepolisian, Komisi III bangga sekali dengan kinerja Polri di bawah kepemimpinan Pak Kapolri Listyo Sigit. Polri tak hanya menjadi lebih humanis, tapi juga jadi jauh lebih inklusif. Kita bisa sebut semuanya, mulai dari kesetaraan gender, kesetaraan akses masuk tanpa pungli, dan kini pemberian kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk mengabdi. Terobosan yang luar biasa,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Selasa (27/2).
Fit and proper test memang menggaet beberapa panel ahli untuk membantu para anggota DPR memilih siapa calon hakim yang terbaik. Panel tersebut di antaranya Harjono, Maria Farida Indrati, Eddy OS Hiariej, Maruarar Siahaan.
Trimedya mengatakan, DPR menginginkan calon hakim yang terbaik. Sehingga, lebih baik para panel tidak bertemu calon hakim sama seperti para anggota DPR lainnya. Ini dilakukan untuk menghindari konflik kepentingan antar panel dan calon hakim.
"Tapi kita berharap karena kita juga mau menghasilkan yang bagus kepada MK nya dan ini kan karya kami terakhir sebelum berakhirnya masa jabatan ini," ungkapnya.
Politikus PDIP ini juga menilai pemilihan Hakim Konstitusi memiliki efort tersendiri. Berbeda dengan proses seleksi hakim yang lainnya.
"Kalau Hakim Agung ya standar-standar sajalah karena cukup banyak kalau ini kan sembilan orang yang menentukan arah kebijakan hukum kita hakim-hakim konstitusi itu yang jadi ini kita," ucapnya.
Sebelumnya, Trimedya menjelaskan, DPR memiliki waktu hingga 12 Maret 2019. Sebab, masa depan calon hakim periode 2014-2019 akan segera berakhir pada 21 Maret mendatang.
"Akhirnya kita putuskan tanggal 12 Maret setelah reses. Reses kan sampai tanggal 4 atau 5 Maret. Kita lakukan mulai keputusan," katanya.
Diketahui, ada sebelas calon Hakim Konstitusi yang mengikuti tes kemampuan dan kepatutan. Mereka adalah Hestu Armiwulan Sochmawardiah, Aidul Fitriciads Azhari, Bahrul Ilmi Yakup, M Galang Asmara, Wahiduddin Adams, Refly Harun, Aswanto, Ichsan Anwary, Askari Razak, Umbu Rauta dan Sugianto.
Baca juga:
DPR Tunda Pengumuman Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Hakim Konstitusi Hingga Maret
Ini Kriteria Calon Hakim MK yang Bakal Diloloskan DPR
Komisi III DPR: 2 Calon Petahana Hakim MK Belum Tentu Lolos Tes
Ketua DPR Ungkap Alasan Seleksi Calon Hakim MK Dipercepat
Belum Lapor LHKPN, Calon Hakim MK Dicecar DPR saat Fit & proper Test
Cuma 5 Hari, DPR Dinilai Tak Serius Seleksi Calon Hakim MK
Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Perpanjang Waktu Seleksi Calon Hakim MK