DPR minta penjelasan MK soal Pilkada disebut bukan rezim pemilu
MK telah memutuskan bahwa Pilkada bukan rezim pemilu berdasarkan Pasal 22e UUD 1945.
Pimpinan DPR bersama Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman mengundang Wakil Ketua MK Anwar Usman dan Hakim MK Patrialis Akbar ke gedung DPR untuk melakukan rapat konsultasi soal pernyataan yang menyebut bahwa Pilkada bukanlah rezim dari pemilu. Terlebih, Perppu Pilkada baru saja disahkan sebagai Undang-Undang (UU) beberapa waktu lalu.
"Ada beberapa hal yang dipertanyakan terkait sengketa pemilu dan penyelenggaraan pemilu karena MK menyatakan Pilkada bukan dari rezim pemilu. Untuk itu minta masukan dari MK," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1).
Di kesempatan yang sama, Hakim MK Patrialis Akbar menegaskan, bahwa yang mereka sampaikan ke DPR bukanlah sebuah opini, melainkan sikap yang diambil MK sesuai dengan UU yang ada.
"MK telah memutuskan bahwa Pilkada bukan rezim pemilu berdasarkan Pasal 22e UUD 1945. Sedangkan Pilkada itu diatur dalam Pasal 18 ayat 4 UUD 1945. Sehingga, terserah mau bentuk UU mau gimana, itu di luar kompetensi di MK, kami tidak mau ikut campur," jelasnya.
Lebih lanjut, Ketua Komisi II DPR Rambe Kamaralzuman menuturkan, pernyataan itu menjadi membingungkan dirinya saat membahas Perppu Pilkada. Jika bukan rezim pemilu, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak bisa melaksanakan Pilkada.
Hal lainnya, sengketa pilkada juga nantinya tidak bisa dilakukan di MK, tapi di Mahkamah Agung (MA). Alasannya, MK hanya memproses sengketa yang masuk dalam rezim pemilu.
"Ini debatable, apakah KPU menyelenggarakan Pilkada? Kalau KPU dia rezim pemilu, itu yang perlu didudukkan dari Perppu yang sudah jadi UU. Kalau debatable bagaimana lakukan Pilkada? Kedua, sengketanya kalau bukan rezim pemilu maka itu bukan tugas MK," jelasnya.
Fadli kemudian menyimpulkan bahwa sangat mungkin dilakukan judicial review tentang UU tersebut, "Sangat dimungkinkan terjadi usaha judicial review, jadi tidak membicarakan satu perkara, itu masih debatable. Siapa sesungguhnya penyelenggara, KPU, Pemda atau yang lain," pungkasnya.
Baca juga:
Menkeu dipanggil Jokowi, rapat PMN di DPR molor 2 jam
Transparansi pembelian minyak dari Sonangol dipertanyakan
Fraksi Gerindra sebut MoU pemerintah dan PT Freeport langgar UU
Anggota DPR: Jadi menteri 3 bulan, berat badan Jonan turun 5 Kg
DPR nilai belum ada urgensi pembentukan badan ekonomi kreatif
Venna Melinda: Anggota DPR dilarang jadi artis, itu konsekuensi
-
Kapan Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres? Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Apa yang diputuskan Mahkamah Konstitusi mengenai gugatan Pilpres? Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Apa yang diubah Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024? Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang. “Ada kesepakatan baru, sekarang 19 orang. Sebelumnya MK hanya memperbolehkan pemohon membawa 17 orang terdiri dari 15 saksi dan 2 ahli,” kata Fajar kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3/2024).
-
Kapan sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 digelar di Mahkamah Konstitusi? Sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 digelar Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Senin (22/4).
-
Kenapa PDIP berencana membawa kasus kecurangan ke Mahkamah Konstitusi? PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Apa yang dipilih oleh rakyat dalam Pilkada? Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah merupakan proses demokrasi yang memungkinkan rakyat untuk memilih kepala daerah mereka sendiri.