DPR Nilai SE Kapolri Terkait UU ITE Cegah Kriminalisasi di Ruang Digital
Kapolri mendorong edukasi dan langkah persuasif agar menghindari dugaan kriminalisasi dengan menggunakan UU ITE.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Edaran terkait pedoman penerapan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ada 11 poin yang harus dipedomani penyidik Polri.
Surat Edaran itu mendapatkan respons positif dari DPR. Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB Heru Widodo menilan SE Kapolri konstruktif untuk demokrasi dan hak berekspresi masyarakat. SE itu dinilai mencegah upaya kriminalisasi dan menjamin ruang digital menjadi produktif, sehat dan beretika.
-
Di mana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berada ketika HUT PP Polri? Pak Kapolri beliau jam 5 sudah berada di Papua, dengan Panglima TNI. Jadi beliau tidak bisa hadir, karena beliau tidak bisa hadir tentunya kita tidak mengikutsertakan para pejabat lainnya. Sehingga murni kita adalah PP Polri pada acara hari ini ya.
-
Apa yang dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Papua? Pak Kapolri beliau jam 5 sudah berada di Papua, dengan Panglima TNI. Jadi beliau tidak bisa hadir, karena beliau tidak bisa hadir tentunya kita tidak mengikutsertakan para pejabat lainnya. Sehingga murni kita adalah PP Polri pada acara hari ini ya.
-
Apa yang ditemukan di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan? Kepolisian menemukan lima mayat di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan usai menggeledah kampus swasta tersebut.
-
Kapan Gita KDI dilantik menjadi anggota DPR? Gita KDI dilantik menjadi anggota DPR dari Fraksi Kebangkitan Bangsa pada 2011 lalu.
-
Siapa yang memberikan apresiasi terhadap kebijakan Kapolri Listyo Sigit Prabowo terkait difabel? "Kebijakan Kapolri ini berhasil dijalankan dengan baik oleh As SDM Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. Sebelumnya SSDM Polri juga sudah melakukan studi komparatif ke negara-negara yang memberikan peluang kepada difabel untuk bekerja menjadi anggota kepolisian," kata komisioner Kompolnas Poengky Indarti dalam keterangannya, Senin (26/2).
-
Apa yang dikerjakan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mendapat pujian dari Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni? “Sebagai mitra kerja kepolisian, Komisi III bangga sekali dengan kinerja Polri di bawah kepemimpinan Pak Kapolri Listyo Sigit. Polri tak hanya menjadi lebih humanis, tapi juga jadi jauh lebih inklusif. Kita bisa sebut semuanya, mulai dari kesetaraan gender, kesetaraan akses masuk tanpa pungli, dan kini pemberian kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk mengabdi. Terobosan yang luar biasa,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Selasa (27/2).
"Polri memang harus mengambil langkah tepat agar tidak ada upaya kriminalisasi namun tetap menjamin ruang digital tetap produktif, bersih, sehat, dan beretika," ujar Heru kepada wartawan, Selasa (23/2).
Heru menggarisbawahi pedoman di SE tersebut terkait perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, mengandung unsur SARA, radikalisme, dan separatisme.
"Pointers ini harus betul-betul dicermati, polisi harus mampu bertindak adil, profesional dan mengambil keputusan secara kolektif kolegial berdasarkan fakta dan data yang ada," kata Heru.
Sementara itu, Heru menilai permintaan maaf tersangka tidak cukup membatalkan hukum berjalan. Agar ada efek jera bagi setiap pelaku.
"Bukan setelah dimaafkan kemudian di edukasi dan perkara hukum selesai juga. Ini akan tidak sehat karena bisa-bisa hanya tobat sambel," ucapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi mendukung SE Kapolri sebagai bagian dari restorative justice yang ingin dikembangkan Jenderal Sigit.
"Ya bagus. Itu bagian dari restorative justice, yang mau dikembangkan oleh Kapolri," ujar politikus yang akrab disapa Awiek itu.
Hanya saja, Awiek menilai bukan berarti setelah tersangka meminta maaf lalu proses hukumnya tidak berjalan. Dia melihat di satu sisi aspek kemanusiaan karena sudah meminta maaf sehingga tidak dilakukan proses penahanan terhadap tersangka.
"Namun proses hukumnya tetap jalan dan kemudian nanti kalau sudah selesai dilihat putusan pengadilan seperti apa," ucapnya.
Sekretaris Fraksi PPP ini menilai, SE itu memberikan persepsi kepada publik ada ikhtiar Kapolri yang ingin mengedepankan yang aspek kemanusiaan dan keadilan dalam penegakan hukum di institusi yang dipimpinnya.
"Karena selama ini ada celah, dilaporkan bisa langsung ditahan karena ancamannya di atas lima tahun," kata Awiek.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat edaran (SE) terkait penerapan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Surat Edaran Nomor SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif itu ditandatangani langsung oleh Sigit pada 19 Februari 2021.
"Surat Edaran ini disampaikan untuk diikuti dan dipatuhi oleh seluruh anggota Polri," kata Sigit dikutip dalam SE tersebut, Senin (22/2).
Baca juga:
Pimpinan DPR Usul Revisi UU ITE Masuk ke Prolegnas 2021
Surat Edaran Kapolri Soal Penerapan UU ITE: Gelar Perkara Bisa Dilaksanakan Online
Isi Lengkap Surat Edaran Kapolri Soal Penanganan Kasus UU ITE
SE Kapolri, Tersangka UU ITE Tak Dihukum Jika Minta Maaf
Mahfud MD Prediksi UU ITE Selesai Dikaji 3 Bulan Lagi