DPR ogah ikut campur kisruh OSO dilantik jadi ketua DPD
DPR ogah ikut campur kisruh OSO dilantik jadi ketua DPD. Politisi Partai Demokrat itu mengatakan, dirinya tak bisa berkomentar banyak lantaran bukan bagian dari institusi tersebut. Dia pun menyebut tak bijaksana bagi anggota DPR RI ikut mencampuri urusan DPD RI.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto enggan berkomentar terkait kisruh pimpinan DPD yang baru dilantik Selasa (4/4) kemarin. Menurutnya, pelantikan Oesman Sapta sebagai Ketua DPD dan 2 wakilnya Nono Sampono dan Darmayanti Lubis harus diselesaikan sendiri oleh lembaga DPD.
"Ini semuanya kita kembalikan kepada DPD itu sendiri, biarlah DPD yang menyelesaikan. Kalau ada hal yang kurang pas, atau ada hal yang dipas-paskan, biarlah DPD yang menyelesaikannya sendiri," kata Agus di Komplek DPR/MPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (5/4).
Politisi Partai Demokrat itu mengatakan, dirinya tak bisa berkomentar banyak lantaran bukan bagian dari institusi tersebut. Dia pun menyebut tak bijaksana bagi anggota DPR RI ikut mencampuri urusan DPD RI.
"Rasanya kalau institusi lain seperti kami anggota dewan, anggota DPR RI memasuki wilayah-wilayah ini tentunya menjadi sesuatu hal yang kurang bijaksana," ungkapnya.
Agus mengakui bahwa persoalan di DPD hanya perkara masa jabatan apakah lima tahun atau 2,5 tahun sesuai tata tertib DPD yang baru. Agus menambahkan, yang bisa menyelesaikan itu adalah DPD sendiri.
-
Kapan Menaker Ida menerima audiensi pengurus DPP APINDO? Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menerima audiensi pengurus DPP APINDO Periode 2023 s.d 2028 di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (21/8).
-
Apa yang dibahas dalam rapat pimpinan sementara DPRD Provinsi DKI Jakarta? "Pembahasan dan penetapan usulan nama Calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta dari masing-masing Partai Politik DPRD Provinsi DKI Jakarta," demikian informasi tersebut.
-
Di mana pelantikan anggota DPRD Jateng berlangsung? Ayah dan anak secara bersamaan menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah periode 2024-2029 terpilih yang dilantik pada rapat paripurna di Gedung DPRD Jateng, Semarang, Selasa.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Apa yang dilakukan anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta saat rapat paripurna? Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Cinta Mega kedapatan tengah bermain game slot saat rapat paripurna penyampaian pidato Penjabat (Pj) Gubernur terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (20/7).
-
Kapan DPD PDIP Jawa Barat akan mendaftarkan Anies-Ono? Hampir dipastikan bahwa malam hari ini DPD PDIP Jabar akan mendaftarkan secara resmi pasangan Calon Gubernur dan calon wakil gubernur yaitu Anies Baswedan dan Kang Ono Surono.
"Itu adalah perselisihan di dalam masa jabatan, masalah lama waktunya itu kita serahkan kepada DPD, tentu mekanisme peraturan perundangan yang menilai apakah sudah sesuai perundangan adalah anggota DPD itu sendiri," kata Agus.
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung (MA) lewat putusannya nomor 20P/HUM/2017 menilai, Peraturan DPD nomor 1 tahun 2017 pasal 47 ayat 2 dan pasal 323 bertentangan dengan UU nomor 12 Tahun 2011 tentang peraturan perundang-undangan. Pasal itu mengatur tentang masa jabatan pimpinan DPD yang hanya 2,5 tahun, sehingga terpilihlah OSO, Nono dan Damayanti sebagai pimpinan baru.
Sayangnya, putusan MA ini tidak diikuti oleh lembaga tertinggi hukum itu sendiri. Pada Selasa (4/4) malam, MA melantik OSO dan kawan-kawan. Ketiga pimpinan DPD mengucapkan sumpah jabatan yang dipimpin oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung, H. Suwardi.
Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin menilai lucu dengan sikap MA yang melantik OSO, Nono dan Damayanti sebagai pimpinan DPD. Sebab, aturan pemilihan ketua DPD itu sendiri telah dibatalkan oleh MA sendiri.
"Ini yang kami tidak habis pikir, karena selain kami ketua tim kuasa hukum melawan tatib DPD yang selama ini, tapi juga pakar hukum yang mengamati secara pribadi, mengagungkan, semua orang harus patuh pada putusan MA, ini di luar batas nalar, untuk menjawab, bahkan di luar batas nalar bagi orang yang ingin menghambat hukum," kata Irman saat berbincang dengan merdeka.com, Rabu (5/4).
Irman mengatakan, MA justru tidak patuh pada putusannya sendiri. Dia pun tegas mengatakan, soal pembatalan Peraturan DPD tentang tata tertib itu sudah tidak ada celah hukum dan sudah sangat jelas.
"Saya kira mahasiswa semester satu saja paham putusan ini. Tidak ada lagi celah hukum (alasan melantik OSO). Ini di luar batas nalar," kata Irman.
Baca juga:
Ini respon Jubir MA soal pelantikan OSO jadi ketua DPD
Mahkamah Agung yang tak patuh pada putusannya sendiri
MA lantik OSO jadi ketua DPD, hukum terancam mati di Indonesia
Ekspresi Oesman Sapta saat terpilih sebagai Ketua DPD RI
Mahkamah Agung lantik Oesman Sapta jadi Ketua DPD periode 2017-2019
Bola panas kisruh DPD berakhir di tangan MA
OSO jadi Ketua DPD: Jangan ada dusta di antara kita