DPR Resmi Sahkan Perubahan UU MD3, Kursi Pimpinan MPR Jadi 10
DPR Resmi Sahkan Perubahan UU MD3, Kursi Pimpinan MPR Jadi 10. Palu sidang diketuk, secara resmi UU MD3 telah disahkan DPR. Selanjutnya, Mendagri mewakili presiden menyampaikan pandangan terhadap revisi UU MD3.
DPR resmi mengesahkan revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3). Dengan demikian jumlah kursi pimpinan MPR resmi bertambah menjadi 10 orang atau sesuai jumlah fraksi.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Totok Daryanto menyampaikan laporan bahwa pada semua fraksi akhirnya sepakat menyetujui revisi tersebut.
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Kenapa UU MD3 masuk Prolegnas prioritas? Revisi UU MD3 memang sudah masuk Prolegnas prioritas 2023-2024 yang ditetapkan pada tahun lalu.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Di mana UMR berlaku? Kita ketahui bahwa upah minimum tidak berlaku secara tunggal untuk seluruh wilayah di Indonesia. Artinya, masing-masing daerah memiliki standar upah minimum yang berbeda-beda.
-
Kenapa Pimpinan DPR tidak mau merevisi UU MD3 saat ini? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Bagaimana sikap Baleg terkait revisi UU MD3? Awiek memastikan, tidak ada rencana membahas revisi UU MD3. Apalagi saat ini DPR sudah memasuki masa reses. "Tapi bisa dibahas sewaktu-waktu sampai hari ini tidak ada pembahasan UU MD3 di Baleg karena besok sudah reses," tegas dia.
"Pada akhirnya 10 fraksi menyetujui perubahan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD untuk selanjutnya dibawa dalam pembicaraan tingkat dua, rapat paripurna hari ini dan ditetapkan sebagai Undang-Undang," katanya.
Ketua sidang Fahri Hamzah lantas menanyakan pada peserta sidang persetujuan terkait revisi tersebut. "Apakah RUU perubahan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Fahri.
"Setuju," jawab peserta sidang.
Palu sidang diketuk, secara resmi UU MD3 telah disahkan DPR. Selanjutnya, Mendagri mewakili presiden menyampaikan pandangan terhadap revisi UU MD3.
"Menyampaikan apresiasi dan terima kasih pada pimpinan, anggota DPR, pansus dan Baleg yang bersama pemerintah sehingga dapat dicapai kesepakatan bersama atas perubahan ketiga," kata Tjahjo Kumolo.
Tjahjo menyebut, revisi UU MD3 bertujuan mewujudkan pemerintahan yang lebih demokratis. "Pemerintah menganggap tujuannya merupakan lebih demokratis, efektif dan akuntabel dan mewujudkan kedaulatan rakyat yang dipimpin oleh hikmat sesuai sila keempat," tambahnya.
Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
DPR dan Pemerintah Sepakat 10 Pimpinan MPR
Pemerintah Setuju Bahas Penambahan Pimpinan DPR
Baleg DPR Prioritaskan Revisi UU PPP dan MD3 Ketimbang UU KPK
Revisi UU MD3, Momen Tepat Maksimalkan Peran Perempuan di Parlemen
Demi Perkuat Ketatanegaraan, Demokrat Setuju Pimpinan MPR Jadi 10 Kursi
DPR Bantah Revisi UU KPK 'Tukar Guling' dengan MD3