DPR Sahkan 23 RUU Dalam Setahun, Dinilai Bukti Capaian Kinerja Wakil Rakyat Rendah
Dari taget 39 RUU Progelnas, DPR hanya dapat merampungkan 23.
Dari taget 39 RUU Progelnas, DPR hanya dapat merampungkan 23.
DPR Sahkan 23 RUU Dalam Setahun, Dinilai Bukti Capaian Kinerja Wakil Rakyat Rendah
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani menyampaikan pencapaian lembaga yang dipimpinnya tersebut pada masa sidang 2022-2023. DPR disebut telah menyelesaikan 23 Rancangan Undang-Undang dari 39 Prolegnas Prioritas.
"Dalam proses pembentukan Undang Undang, DPR RI senantiasa memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi melalui berbagai kegiatan, seperti rapat dengar pendapat, rapat dengar pendapat umum, kunjungan kerja, seminar dan diskusi," ujar Puan ketika rapat paripurna HUT DPR RI, Selasa (29/8).
- DPR Apresiasi Kinerja hingga Persiapan Pertamina Jelang Nataru 2024
- Resmi, DPR Setujui Perubahan PKPU Syarat Capres-Cawapres Sesuai Putusan MK
- DPR Setujui Usulan Kenaikan Anggaran Kemensos Sebesar Rp2,1 T
- DPRD DKI Tolak Usulan Pemprov Utang Rp1 Triliun untuk Kelola Sampah: Jangan Sampai Korbankan Masyarakat
Pencapaian DPR itu terlihat membaik. Tetapi tidak nihil kritik. Sebab, sebagian besar Rancangan Undang-Undang yang disahkan DPR selama 2022-2023 sebagian besar adalah RUU Kumulatif Terbuka. Ada 19 RUU Kumulatif Terbuka yang disahkan DPR pada 2022-2023. RUU tersebut tidak didaftarkan dalam Prolegnas Prioritas tahun 2023. Tetapi RUU tambahan di luar Prolegnas Prioritas.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai penyampaian pencapaian kinerja DPR itu terkesan menyesatkan.
"Saya kira sih agak menyesatkan cara DPR menjelaskan kinerja mereka, khususnya terkait fungsi legislasi," ujar Lucius Karus kepada wartawan.
Dalam perencanaan legislasi, RUU Prioritas dibedakan dengan RUU Kumulatif Terbuka. RUU Prioritas menjadi bagian dari politik legislasi DPR yang disesuaikan dengan target pembangunan nasional.
"Jadi sejak awal direncanakan, ya DPR tahu RUU-RUU apa yang diperlukan untuk menunjang misi pembangunan nasional," ujar Lucius.
Berbeda dengan RUU Kumulatif Terbuka yang tidak perlu disesuaikan dengan target pembangunan nasional. Seperti RUU APBN yang harus dibahas setiap tahun, Perppu yang tidak perlu direncanakan, sampai ratifikasi perjanjian internasional.
Maka seharusnya yang bisa dibilang pencapaian DPR ketika mengesahkan RUU yang berasal dari Prolegnas Prioritas.
"Mestinya kalau mengukur kinerja legislasi ya dari capaian mereka atas RUU Prioritas itu. Jangan sampai RUU Kumulatif Terbuka disertakan saat menyebut capaian legislasi prioritas. Itu namanya sesat," jelas Lucius.
Apa yang dilakukan para anggota dewan justru menutupi rendahnya capaian kerja legislasi.
"Maka menyebut hasil 23 RUU dari 39 Daftar Prioritas itu serampangan. Itu strategi licik menutupi rendahnya capaian DPR dalam menghasilkan RUU Prioritas," tegasnya.
Sebagian besar RUU Kumulatif Terbuka yang disahkan juga merupakan RUU terkait provinsi yang sebelumnya banyak disatukan. Dari RUU itu tidak banyak berubah dari Undang-Undang sebelumnya. Hanya masalah administratif saja.
Lucius mengatakan, bahkan dalam tahun 2023 saja hanya dua RUU Prolegnas Prioritas yang disahkan dari 39 RUU yang ditetapkan.
"Sudah buruk hasilnya, mereka sok-sok mau nambahin 4 RUU Prioritas baru. Walau pemanahan 4 RUU baru itu bersamaan dengan penghapusan 9 RUU dari Daftar Prioritas 2023 ya tetap saja masih sangat banyak itu RUU Prioritas 2023," tegas Lucius.
Pesimis DPR bisa menyelesaikan banyak RUU di tahun politik pemilu ini. Meski jumlah Prolegnas Prioritas berkurang menjadi 34, tetapi anggota DPR diprediksi bakal lebih fokus pemilu.
"90 persen anggota maju lagi di Pemilu 2024. Bagaimana mereka bisa fokus bekerja jika harus juga dituntut berkampanye supaya menang? Bagaimana bisa menyelesaikan 34 RUU Prioritas di antara kesibukan tak menentu jelang Pemilu?" ujar Lucius.
Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi menilai tidak seharusnya RUU Kumulatif Terbuka dan RUU Prolegnas Prioritas dibeda-bedakan. Karena sama-sama DPR mengesahkan undang-undang.
"Kumulatif Terbuka itu undang-undang juga. Kayak kemarin UU Desa itu Kumulatif Terbuka kan sama statusnya undang undang juga," jelasnya.
Di tahun ini, DPR banyak menyelesaikan RUU Kumulatif Terbuka karena menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi.
"Karena ada putusan MK kita revisi sama aja sebenarnya RUU yang masuk Prolegnas yang kumulatif terbuka kan sama," tegas Achmad Baidowi.
Berikut Daftar 23 RUU yang disahkan DPR selama 2022-2023:
1. RUU tentang Pengesahan Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) (RUU Kumulatif Terbuka)
2. RUU tentang Pengesahan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of Republik Of Indonesia and the Government of the Republic of Korea) (RUU Kumulatif Terbuka)
3. Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2021 (RUU Kumulatif Terbuka)
4. Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP)
5. Rancangan Undang-Undang tentang APBN Tahun Anggaran 2023 (RUU Kumulatif Terbuka)
6. Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya (RUU Kumulatif Terbuka)
7. Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
8. Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang kerja Sama Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapura on Defence Cooperation) (RUU Kumulatif Terbuka)
9. Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Fiji tentang Kerja Sama Bidang Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Fiji concerning Cooperation in the Field of Defence) (RUU Kumulatif Terbuka)
10. RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK)
11. Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan (Treaty between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapore for the Extradition of Fugitives (RUU Kumulatif Terbuka)
12. Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (RUU Kumulatif Terbuka)
13. Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (RUU Kumulatif Terbuka)
14. Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Sumatera Utara (RUU Kumulatif Terbuka)
15. Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Sumatera Selatan (RUU Kumulatif Terbuka)
16. Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Jawa Timur (RUU Kumulatif Terbuka)
17. Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Jawa Tengah (RUU Kumulatif Terbuka)
18. Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Jawa Barat (RUU Kumulatif Terbuka)
19. Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Maluku (RUU Kumulatif Terbuka)
20. Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Kalimantan Tengah (RUU Kumulatif Terbuka)
21. Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Bali (RUU Kumulatif Terbuka)
22. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia (RUU tentang Landas Kontinen) (RUU Kumulatif Terbuka)
23. Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan (Omnibus)