DPR sebut dana aspirasi Rp 20 M tiap anggota belum tentu cukup
Pimpinan DPR Taufik Kurniawan jumlah dana aspirasi Rp 20 M masih bisa berubah.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengajukan kenaikan dana aspirasi untuk daerah pemilihan dari Rp 15 miliar menjadi Rp 20 miliar. Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan mengatakan jumlah tersebut masih relatif dan dapat berubah.
"Itu masih relatif, masih sebatas memenuhi aspek pemerataan. Bisa saja Rp 20 M tidak cukup. Yang terpencil butuh bendungan. Ini anggota punya hak bisa ajukan bendungan karena sangat penting," kata Taufik di Gedung DPR RI, Rabu (10/6).
Taufik menambahkan, dana aspirasi ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang MD3 melalui rapat konsultasi antara Badan Anggaran dan Menteri Keuangan. Menurut Taufik, dalam pelaksanaan UU MD3 ada klausul, pengambilan sumpah anggota untuk memperhatikan pembangunan dapilnya.â¬
"Di UU tidak diatur besaran tapi perkembangan dari pembahasan. Eksak harus ada besaran dan itu relatif. Perlu ada alokasi sementara," imbuh Wakil Ketua Umum PAN ini.
Lebih jauh, Taufik menerangkan, dana itu nantinya akan disalurkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang mekanismenya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Proses penyaluran anggaran melalui APBN dan APBD. Mekanismenya lewat APBD. Kita tak menyentuh dana tersebut. Jika ada silpa akan dikembalikan," tandasnya.