DPR sebut pengaktifan Koopsussgab menunggu PP
Sejauh ini, Koopsussgab merupakan bagian dari operasi militer selain perang (OMSP) yang diatur Pasal 7 UU TNI, salah satunya untuk ikut dalam menanggulangi tindak pidana terorisme.
Komisi I DPR menyetujui pengaktifan kembali Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopsussgab) untuk membantu memberantas terorisme. Wakil Ketua Komisi I DPR Satya Widya Yudha mengatakan pengaktifan Koopsussgab masih harus menunggu Peraturan Pemerintah sebagai payung hukum turunan dari UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.
Satya menjelaskan, saat ini Koopsussgab belum bisa beroperasi karena belum adanya payung hukum berupa Peraturan Pemerintah.
-
Di mana TNI dibentuk? Dahulu TNI dibentuk dan dikembangkan dari sebuah organisasi bernama Badan Keamanan Rakyat (BKR).
-
Kapan TNI dibentuk secara resmi? Sehingga pada tanggal 3 Juni 1947 Presiden Soekarno mengesahkan secara resmi berdirinya Tentara Nasional Indonesia (TNI).
-
Siapa sosok penemu ransum TNI? Pencipta ransum TNI ternyata bukanlah seorang tentara, melainkan seorang dokter.
-
Kenapa prajurit TNI mengamankan 'penyusup' tersebut? Salah satu tugas prajurit TNI adalah menjaga segala macam bentuk ancaman demi kedaulatan dan keselamatan bangsa Indonesia.
-
Kapan Sesko TNI AU resmi didirikan? Seskoau resmi didirikan pada tanggal 1 Agustus 1963.
-
Kapan HUT Korps Marinir TNI AL diperingati? Setiap tanggal 15 November diperingati sebagai Hari Ulang Tahun Korps Marinir TNI AL.
Sejauh ini, Koopsussgab merupakan bagian dari operasi militer selain perang (OMSP) yang diatur Pasal 7 UU TNI, salah satunya untuk ikut dalam menanggulangi tindak pidana terorisme.
Sebelum PP keluar, Koopsussgab yang terdiri dari pasukan elite dari 3 matra TNI yaitu Satgultor 81 Kopassus, Detasemen Jala Mengkara, dan Sat-90 Bravo Kopaskhas, dapat beroperasi melalui nota kesepahaman (MoU) dengan Kepolisian untuk penanggulangan terorisme.
"UU TNI ini tidak punya PP sampai hari ini, maka keberadaan Koopsussgab sesuai pasal 7 UU TNI itu dibikin lah PP-nya," kata Satya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/5).
Dalam draf revisi UU Tindak Pidana Terorisme, pelibatan TNI diatur dalam pasal 43 J. Pelibatan TNI secara umum dalam penanggulangan terorisme sesuai dengan pasal 43 J RUU Terorisme yang tengah dibahas akan menggunakan instrumen Peraturan Presiden (Perpres).
Untuk itu, DPR berharap pemerintah segera menyelesaikan PP pembentukan Koopsussgab. Sebelum PP yang merupakan turunan UU TNI keluar, lanjut dia, operasionalisasi Koopsussgab akan menggunakan instrumen Perpres sebagai turunan UU Terorisme.
"Actionnya setelah Perpres, karena kalau tidak duitnya dari mana. Pembentukannya boleh karena mengacu pada UU, tinggal operasionalisasi melalui Perpres," katanya.
Nantinya, pelibatan TNI hanya diperuntukkan untuk operasi hilir bukan di hulu. Dengan kata lain, merujuk pada UU Terorisme keterlibatan TNI bersifat penindakan bukan pencegahan.
"Koopsussgab ini lebih pada penindakan. Kalau hulu kan berarti ada pelibatan komunitas intelijen dan sebagainya, tapi Koopsussgab bukan didesain untuk itu, tapi untuk lebih pada penindakan atau hilirnya," tandas Satya.
Baca juga:
Panglima TNI sebut Koopsusgab berperan dari pencegahan, penindakan, sampai pemulihan
Panglima TNI dan Komisi I DPR rapat bahas Koopssusgab
Bahas Koopsussgab, Panglima dan Pati TNI raker dengan Komisi I
Agum Gumelar: Intelijen kuat tapi belum terkoordinir dengan baik
Koopssusgab wujud negara hadir jamin keamanan warga dari teror