DPR telusuri kabar pertemuan Gatot, Rio Capella dan Jaksa Agung
Komisi III DPR didesak panggil Jaksa Agung untuk mengklarifikasi kabar pertemuan tersebut.
Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Donald Fariz mendesak Komisi III DPR memanggil Jaksa Agung HM Prasetyo terkait dugaan pertemuan dengan Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan mantan Sekjen NasDem Patrice Rio Capella dalam kasus dana bansos Sumatera Utara. Pasalnya, apabila benar pertemuan tersebut memang terjadi, kata dia, HM Prasetyo sudah melanggar kode etik sebagai Jaksa Agung.
Dia menyatakan keherannya dengan sikap Komisi III DPR dalam kasus bansos yang diduga melibatkan Jaksa Agung ini. Dia mencontohkan saat pencopotan Budi Waseso sebagai Kabareskrim, Komisi yang menaungi masalah hukum itu 'marah' dengan langsung memanggil Kapolri Jenderal Badrodin Haiti beberapa waktu lalu.
"Kalau benar pertemuan itu ada, seharusnya Komisi III sebagai mitra kerja marah besar dengan Jaksa Agung. Karena ini melanggar etik. Waktu itu Budi Waseso dicopot, Kapolri langsung dipanggil, semoga minggu depan marah," kata Donald dalam diskusi di Cikini, Jakarta, Sabtu (24/10).
Di tempat yang sama, Anggota Komisi III DPR Muslim Ayub mengaku belum mendengar adanya dugaan pertemuan tersebut. Namun, apabila pertemuan tersebut benar adanya, dia memastikan pihaknya akan memanggil Jaksa Agung.
"Ini kan baru dugaan, tapi kalau ini benar adanya, Komisi III wajib memanggil Jaksa Agung. Ini sudah jelas melanggar kode etik, apabila orang ditemui atau mengundang untuk melakukan pertemuan," sambut Ayub.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga mengaku pihaknya akan ikut mengusut untuk membuktikan apakah benar ada dugaan pertemuan itu. "Tapi kita akan menelusuri dugaan ini, benar atau tidak, kalau benar komisi III berhak memanggil Jaksa Agung," tegasnya.