DPR Terima 11 Calon Hakim Agung
DPR RI telah menerima nama-nama calon Hakim Agung yang diusulkan Komisi Yudisial (KY). Ada 11 nama calon Hakim Agung yang diserahkan kepada DPR RI pada Jumat (17/9). Ketua DPR RI mengatakan, proses pemilihan calon Hakim Agung akan dilaksanakan secara transparan ke publik.
DPR RI telah menerima nama-nama calon Hakim Agung yang diusulkan Komisi Yudisial (KY). Ada 11 nama calon Hakim Agung yang diserahkan kepada DPR RI pada Jumat (17/9). Ketua DPR RI mengatakan, proses pemilihan calon Hakim Agung akan dilaksanakan secara transparan ke publik.
"Proses pemilihan Calon Hakim Agung akan dilakukan secara terbuka, transparan, parsipatif dan akuntabel," ujar Puan saat menerima nama calon Hakim Agung di DPR RI, Jumat (17/9).
-
Kenapa DPR mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung? Kasus kakap yang telah diungkap pun nggak main-main, luar biasa, berani tangkap sana-sini. Mulai dari Asabri, Duta Palma, hingga yang baru-baru ini soal korupsi timah.
-
Siapa yang menyampaikan klarifikasi soal seleksi calon hakim agung ke Komisi III DPR? "Surat itu disampaikan tadi pagi, tentunya langkah ini diambil untuk membangun kembali komunikasi dengan DPR, untuk meluruskan kesalahan persepsi," ucap Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah saat konferensi pers di Kantor KY RI, Jakarta, Jumat (6/9).
-
Apa yang dijelaskan oleh KY kepada Komisi III DPR tentang seleksi calon hakim agung? Surat yang ditandatangani Ketua KY Amzulian Rifai (4/9) itu intinya menyatakan bahwa seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM telah memenuhi peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi terkait.
-
Apa yang diusulkan oleh Baleg DPR terkait dengan DKJ? Baleg DPR mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi.
-
Bagaimana cara DPR mendukung kinerja Kejagung? Lebih lanjut, selaku mitra kerja yang terus memantau dan mendukung Kejagung, Sahroni menyebut Komisi III mengapresiasi setiap peran insan Adhyaksa.
-
Apa saja kasus korupsi yang berhasil diungkap Kejaksaan Agung yang mendapat apresiasi dari DPR? Kasus kakap yang telah diungkap pun nggak main-main, luar biasa, berani tangkap sana-sini. Mulai dari Asabri, Duta Palma, hingga yang baru-baru ini soal korupsi timah.
Komisi Yudisial telah melakukan seleksi calon Hakim Agung sejak Februari hingga Agustus 2021. Komisi Yudisial membuka rekrutmen dari internal hakim karier serta masyarakat sesuai ketentuan UU Nomor 18 Tahun 2011, dan Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2016 tentang Seleksi Calon Hakim Agung.
11 Nama calon Hakim Agung ini diserahkan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan dan kemudian akan ditetapkan oleh Presiden.
Puan berharap, seleksi yang dilakukan Komisi Yudisial menghasilkan calon-calon Hakim Agung terbaik.
"Sehingga hasil seleksi yang disampaikan kepada DPR RI adalah calon Hakim Agung yang layak untuk diajukan dan telah memenuhi kualifikasi sebagai calon Hakim Agung," kata Puan.
Politikus PDIP ini mengingatkan, agar nama calon Hakim Agung yang diserahkan ke DPR telah diseleksi dengan melihat rekam jejaknya. Supaya menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim. Calon Hakim Agung, kata Puan, harus bebas pengaruh kepentingan politik.
"Meskipun proses pemilihan calon Hakim Agung dilakukan di DPR, namun calon Hakim tersebut harus bebas dari pengaruh kepentingan politik dan independen," ujar Puan.
"Hal ini penting dalam rangka membangun kepercayaan publik terhadap kinerja lembaga peradilan dan proses penegakan hukum di Indonesia," sambungnya.
Badan Musyawarah (Bamus) DPR telah telah menugaskan Komisi III untuk melakukan fit and proper test terhadap 11 calon Hakim Agung hasil seleksi dari Komisi Yudisial. Pemilihan ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan Hakim Agung tahun 2021.
"Sesuai dengan ketentuan undang-undang, Komisi Yudisial diberikan kewenangan untuk melakukan proses seleksi, namun demikian tetap diperlukan sinergitas antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung sehingga rekrutmen calon Hakim Agung dapat memenuhi kebutuhan Hakim Agung di Mahkamah Agung," jelas Puan.
Komisi III DPR RI akan memulai proses uji kelayakan dan kepatutan calon Hakim Agung mulai hari ini (17/9). Agenda pertama adalah pengambilan nomor urut dan pembuatan makalah. Selanjutnya uji kelayakan dan kepatutan akan digelar pada Senin dan Selasa pekan depan.
Sebanyak 8 dari 11 calon Hakim Agung yang disampaikan KY ke DPR RI adalah dari Kamar Pidana, 2 dari Kamar Perdata, dan 1 dari Kamar Militer. Ke-11 Calon Hakim Agung itu adalah:
Kamar Pidana
1. Aviantara, S.H., M.Hum. (Inspektur Wilayah I Badan Pengawasan Mahkamah Agung)
2. H. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum. (Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung)
3. Jupriyadi, S.H., M.Hum. (Hakim Tinggi Pengawasan pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung)
4. Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H. (Dirjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung)
5. Dr. Subiharta, S.H., M.Hum (Hakim Tinggi Pada Pengadilan Tinggi Bandung)
6. Suharto, S.H., M.Hum. (Panitera Muda Pidana Khusus pada Mahkamah Agung)
7. Suradi, S.H., S.Sos., M.H. (Hakim Tinggi Pengawas pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung)
8. Yohanes Priyana, S.H., M.H. (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Kupang)
Kamar Perdata
9. Ennid Hasanuddin, S.H., C.N., M.H. (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banten)
10. Dr. H. Haswandi, S.H., M.Hum., M.M. (Panitera Muda Perdata Khusus Mahkamah Agung)
Kamar Militer
11. Brigjen TNI Dr. Tama Ulinta Br Tarigan, S.H., M.Kn. (Wakil Kepala Pengadilan Militer Utama)
Baca juga:
Busyro Muqoddas Sentil Komisioner KY, Minta Rekam Jejak Calon Hakim Agung Dibuka
Calon Hakim Agung Pudjo Dicecar Soal Konflik Kepentingan Pengadaan Air Minum di MA
Calon Hakim Agung Setyo Nilai Negara Bisa Masuk Ranah Privasi untuk Beri Perlindungan
Calon Hakim Agung Suharto Tegaskan Pidana Hukuman Mati Tak Bisa Dijatuhi Kepada Anak
Kerja Bareng Anak & Mantu, Calon Hakim Agung Ini Dicecar Potensi Konflik Kepentingan
Sempat Dikritik, Tanya Jawab Terkait Integritas Calon Hakim Agung Kini Bisa Diakses