DPR tolak Perppu Pilkada, Jokowi dapat durian runtuh
Jika DPR menolak Perppu maka akan terjadi kekosongan hukum.
Pengamat Politik Yudi Latief menilai Presiden Jokowi bakal mendapat durian runtuh jika DPR menolak Perppu Pilkada warisan SBY. Sebab, Jokowi akan menunjuk 246 pelaksana tugas gubernur dan bupati se-Indonesia.
Yudi menjelaskan, jika DPR menolak Perppu maka akan terjadi kekosongan hukum. Begitu juga Undang-undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pilkada batal bersama Perppu dan tidak otomatis berlaku.
"Kalau Perppu ini dibatalkan oleh DPR, maka itu berarti UU No 22 Tahun 2014 ini otomatis sudah di batalkan oleh Perppu dan tidak dapat balik ke UU tersebut," kata Yudi di Gedung DPR, Jakarta, Senin (8/12).
Dengan demikian, Jokowi akan menunjuk pelaksana tugas seluruh gubernur, bupati dan wali kota yang habis masa jabatannya. Maka di situ-lah kekosongan hukum terjadi.
"Sehingga kekosongan hukum terjadi, bila itu terjadi maka Jokowi memiliki kesempatan untuk menunjuk pelaksana tugas sebanyak 246 gubernur dan bupati se-Indonesia secara gratisan. Jadi dia seperti kejatuhan durian runtuh," tambahnya.
Di sisi lain, jika DPR meloloskan Perppu ini untuk menjadi Undang-undang, maka berpotensi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Yudi melihat, tidak ada waktu yang memaksa untuk di keluarkan Perppu ini.
Lebih lanjut, menurut dia, jika Perppu Pilkada ini lolos dan digugat ke MK kemudian gugatan diterima, maka Undang-undang Pilkada lewat DPRD yang dulu disahkan DPR berlaku.
"Masalahnya gini, kalau Perppu ini misalnya dibatalkan oleh MK, kalau itu soal keabsahan Perppu bisa kembali ke UU No 22 Tahun 2014 itu. Tetapi kalau dibatalkan (Perppu) oleh dewan, itu malah memberikan kekosongan hukum," pungkasnya.