Dua calon independen pilkada di NTT gugur, 26 pasangan lolos
Kedua pasangan calon itu kekurangan syarat dukungan KTP.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur Maryanti Luthurmas Adoe mengatakan, dua pasangan calon independen di dua daerah penyelenggara pilkada serentak 2015 provinsi itu, dinyatakan gugur karena tidak memenuhi syarat.
"Kedua paket yang ada di Kabupaten Ngada dan Manggarai itu gugur karena syarat dukungan KTP-nya tidak mencapai batas yang ditentukan undang-undang," kata Maryanti kepada Antara, di Kupang, Senin (24/8).
Menurut dia, keputusan tersebut, diambil dalam pleno penetapan pasangan calon yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum di delapan kabupaten di NTT yang menggelar pilkada serentak pada 9 Desember nanti.
Disebutkan dari jumlah pendaftar yang ada di delapan kabupaten di NTT itu, ada terdapat 28 pasangan calon kepala daerah yang mendaftar. "Dua di antaranya dinyatakan gugur karena tidak penuhi persyaratan," katanya.
Mantan Anggota KPU Kota Kupang itu, dua pasangan calon independen yang gugur itu, untuk Kabupaten Ngada yakni Adrianus Fono Dopo-Yohanes Vianey Sayangan dan di Kabupaten Manggarai yakni Philipus Mantur-Adrianus Suardi.
Kedua pasangan calon independen ini, dinyatakan tidak memenuhi syarat karena jumlah dukungan KTP yang hingga penetapan masih mengalami kekurangan sebanyak lima ribuan dukungan KTP.
Dengan demikian, maka pasangan yang telah ditetapkan dalam Pleno KPU setempat, akan mengikuti semua tahapan dan agenda lanjutan, untuk akhirnya berujung kepada pemungutan suara pada 9 Desember nanti.
Dia merincikan, sejumlah pasangan yang akan bertarung di pilkada serentak di delapan kabupaten itu, masing-masing, Kabupaten Malaka tiga pasangan calon, Belu tiga pasangan calon, Ngada tiga pasangan calon serta Kabupaten Sumba Barat enam pasangan calon.
Selanjutnya, Kabupaten Manggarai Barat lima pasangan calon, Sabu Raijua tiga pasangan calon, Sumba Timur dua pasangan calon dan Kabupaten Manggarai dua pasangan calon.
Tahapan selanjutnya, pada Selasa (25/8) akan dilakukan penarikan nomor undian masing-masing pasangan calon dan dilanjut dengan tahapan kampanye yang akan dilakukan mulai pada 27 Agustus.
"Hari ini semua proses di KPU daerah masing-masing dalam penetapan bakal calon berjalan aman dan lancar. Kita berharap kondisi ini akan terus terjadi di tahapan dan agenda selanjutnya hingga pemungutan suara dan penghitungannya pada 9 Desember nanti," kata Maryanti.
Baca juga:
KPU sebut jika calon kepala daerah tak lolos bisa daftar ulang
Satu calon gugur, KPU Denpasar buka lagi pendaftaran pilkada
KPU sebut calon kepala daerah mengundurkan diri rugikan negara
'Jika mentok, Jokowi baiknya keluarkan Perppu terkait calon tunggal'
KPU Solo tetapkan 2 pasangan pilkada
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Kenapa Pilkada itu penting? Pilkada artinya singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah, adalah salah satu momen krusial dalam sistem demokrasi kita.
-
Kenapa Pilkada Serentak dianggap penting? Sejak terakhir dilaksanakan tahun 2020, kali ini Pilkada serentak diselenggarakan pada tahun 2024. Dengan begitu, penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengetahui kapan Pilkada serentak dilaksanakan 2024.