Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Saat Pilkada, Bawaslu Laporkan 1.000 Kasus ke KASN
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkapkan kasus pelanggaran yang sudah divonis pada masa Pilkada serentak 2020 adalah pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Bawaslu menyatakan telah melaporkan 1.000 kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkapkan kasus pelanggaran yang sudah divonis pada masa Pilkada serentak 2020 adalah pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Bawaslu menyatakan telah melaporkan 1.000 kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Untuk kasus yang sudah divonis mayoritas adalah kasus keterlibatan kepala desa yang menguntungkan salah satu pasangan calon. Persoalan KASN cukup banyak rekomendasi kita turunkan ke mereka hampir seribu lebih," kata Ketua Bawaslu Abhan dalam keterangan tertulis, Selasa (15/12).
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Mengapa Pemilu 2019 di sebut Pemilu Serentak? Pemilu Serentak Pertama di Indonesia Dengan adanya pemilu serentak, diharapkan agar proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Apa saja yang dipilih rakyat Indonesia pada Pilkada 2020? Pada Pilkada ini, rakyat Indonesia memilih:Gubernur di 9 provinsiBupati di 224 kabupatenWali kota di 37 kota
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Kenapa Pilkada tahun 2020 menarik perhatian? Pilkada 2020 menarik perhatian karena dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Pilkada di tahun tersebut dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan ketat untuk menjaga keselamatan peserta dan pemilih.
Abhan mengatakan, pemberian sanksi bagi ANS melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada itu kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Menurut dia, Bawaslu dan KASN pun mendorong agar PPK bersama kepemimpinan di kepegawaian segera mengeksekusi rekomendasi KASN terkait pelanggaran netralitas ASN.
"Kita mendorong agar PPK bersama kepemimpinan di kepegawaian segera mengeksekusi atas rekomendasi dari KASN kalau ada sanksinya berat ya harus segera karena kewenangan eksekusi ada di PPK," ungkap Abhan.
Abhan menjelaskan terdapat 20 kasus yang sudah diproses dan divonis. Dia mengungkapkan masih ada kasus yang masih berjalan.
"Pelanggaran Pilkada cukup banyak. Jumlah pasti enggak hapal, sekitar 22 (kasus pelanggaran) sudah proses pidana, yang lain masih proses," ungkap Abhan.
Baca juga:
Temuan Tim Evaluasi Kemendagri, Pilkada Asimetris Jadi Opsi
Anak Mantan Bupati Kalahkan Petahana di Pilkada Kuansing
Pilkada Jadi Klaster Penyebaran Covid-19, Kabupaten Serang Masuk Zona Merah
Kubu Pradi-Afifah Laporkan Dugaan Politik Uang di Pilkada Depok
Bawaslu Dalami Dugaan Pelanggaran Kasatpol PP Tasikmalaya di Pilkada