Dukung Megawati, Fahri Hamzah bilang KPK bahaya kalau dibiarkan
"Saya lebih mengerti karena dari dulu berpandangan bahaya KPK ini kalau begini cara kerjanya," kata Fahri.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mendukung pernyataan Ketua umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang meminta lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibubarkan nantinya jika masalah korupsi sudah tidak ada terjadi lagi di Indonesia. Menurut Fahri, sejak dulu presiden ke-5 tersebut mempunyai pandangan lembaga antirasuah yang lahir secara ad hoc untuk dibubarkan nantinya.
"Jadi kalau Bu Mega sampai pada kesimpulan seperti itu, ya saya lebih mengerti karena dari dulu berpandangan bahaya KPK ini kalau begini cara kerjanya," kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/8).
"KPK seperti datang menggugat banyak hal-hal baik dalam tubuh bangsa kita misalnya saling memperhatikan saling berbagi hadiah itu enggak ada hubungannya dengan korupsi. Itu salah itu. Ada destruksi dalam nilai-nilai kebangsaan kita seolah-olah berbagi hadiah itu adalah bagian dari korupsi," imbuh dia.
Menurut Wasekjen PKS ini, kewenangan KPK terlalu luas soal penyadapan terhadap pejabat yang dicurigai melakukan korupsi atau suap. Penyadapan, kata dia, hanya bisa dilakukan oleh lembaga intelijen.
"Kalau mau dipersidangan, itu harus izin kepada hakim. Dimana-mana di negara yang demokrasi matang, negara hukum yang mengerti persoalan ya begitu. Ini KPK kan menyadap semua orang dan akhirnya kasusnya enggak kejadian. Kasusnya juga enggak ketemu. Mafia yang dia maksud mana sih?," tegas Fahri.
"Sekarang ini dikembangkan lagi kaya kasus hakim itu. Meminta uang THR, itu bukan korupsi, itu namanya pidana jabatan atau etika dalam jabatan. Nah sekarang sudah didefinisikan menjadi korupsi. Pertemanan, lobi itu jadi korupsi semua jadi ruang gerak bangsa kita ini makin sempit," sambungnya.
Lanjut dia, Megawati wajar geram saat peringatan hari konstitusi karena seluruh lembaga menyimpang dari Undang-Undang Dasar. Sebab, apa yang dilakukan oleh lembaga hukum saat ini hanya sebuah pencitraan yang tanpa dilakukan dengan kinerja yang nyata.
"Nah ini kesalahan kita dalam bernegara. Jangan pencitraan terus. Wah di sana ada penerimaan fee sekian, nggak boleh begitu caranya. Itu analisa omong kosong, buktikan, temukan, selesaikan, tuntaskan," tukas dia.
Sebelumnya, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa saja segera dibubarkan. Namun, syarat pembubaran itu jika praktik tindak pidana korupsi tak terjadi lagi di Indonesia.
"Seharusnya kita harus memberhentikan yang namanya korupsi sehingga komisi yang sebetulnya sifatnya ad hoc ini harus sementara saja dapat diselesaikan, dapat dibubarkan," kata Megawati dalam pidatonya memperingati Hari Konstitusi yang diselenggarakan MPR di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8).
Presiden RI kelima ini turut menegaskan, KPK terdahulu memang dibentuk di masa pemerintahannya sendiri. Lembaga tersebut dibentuk bukan bersifat permanen, melainkan temporer, bisa dibubarkan sewaktu-waktu.
Selain itu Megawati sadar atas argument yang dia keluarkan ini. Dia tahu risikonya nanti akan muncul berbagai bentuk kecaman dari publik.
Sebab, kata dia, KPK mempunyai kekuatan grass root yang kuat. Namun tetap saja bagi Megawati segera membubarkan KPK merupakan keputusan yang logis.
Baca juga:
Menkum HAM ngaku tak dengar pidato Mega soal KPK dibubarkan
Dukung Megawati, Politisi PDIP akui KPK memang harus bubar nantinya
KPK: Ibu Mega tak akan bubarkan lembaga lahir saat dia jadi presiden
Megawati: Hentikan korupsi sehingga KPK dapat dibubarkan
Jokowi pidato tiga kali di MPR, Megawati bilang aneh sekali
Megawati: Dulu saya teriak 'merdeka' banyak orang jadi sinis
Megawati kesal dengan berbagai singkatan di TNI dan Polri
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Bagaimana KPK menahan Helmut Hermawan? "Menjadi salah satu bagian dari kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan HH (Helmut) selama 20 hari pertama sejak 7 Desember 2023 hingga 26 Desember 2023 di rutan KPK," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di gedung KPK, Kamis (7/12).
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Siapa yang melaporkan Dewan Pengawas KPK ke Mabes Polri? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara perihal Nurul Ghufron yang melaporkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan pencemaran nama baik.
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.