Dukung putusan MA, Gerindra tetap ajukan caleg eks napi korupsi
Partai Gerindra masih membuka peluang mencalonkan kadernya menjadi calon anggota legislatif di Pemilu 2019, meski menyandang status sebagai eks narapidana kasus korupsi. Terlebih pasca Mahkamah Agung (MA) yang membolehkan mantan narapidana korupsi, kejahatan seksual pada anak, dan bandar narkoba maju sebagai caleg.
Partai Gerindra masih membuka peluang mencalonkan kadernya menjadi calon anggota legislatif di Pemilu 2019, meski menyandang status sebagai eks narapidana kasus korupsi. Terlebih pasca Mahkamah Agung (MA) yang membolehkan mantan narapidana korupsi, kejahatan seksual pada anak, dan bandar narkoba maju sebagai caleg.
"Pokoknya kita sesuai UU lah. Kita tidak mau melanggar UU. Kita hidup kan kerangkanya UU. Kalau UU membolehkan, berarti kan kita tidak boleh menghilangkan hak orang untuk dipilih atau memilih," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/9).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Kapan Anies-Cak Imin mendaftar ke KPU? Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan Capres-Cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
Menurut Fadli, partainya akan mengikuti perintah Undang-Undang yang membuka peluang bagi mantan narapidana ketiga tindak pidana tersebut sebagai caleg. Aturan itu terdapat pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Pokoknya kita ikuti keputusan MA sesuai dengan Undang-undang. Jadi kita tidak bisa meloncati atau melanggar UU itu. Jadi masalahnya ada di UU itu," ungkapnya.
Fadli menolak jika partainya disebut sebagai pendukung koruptor Karena Partai Gerindra tidak mencalonkan caleg dari eks napi koruptor di DPR. Meskipun masih ada caleg dari Gerindra di daerah yang berstatus mantan narapidana korupsi.
"Di DPR RI tidak ada. Yang namanya legislatif itu kan DPR RI. DPRD kan bukan legislatif. Dan tidak ada dari Gerindra itu yg mantan narapidana korupsi itu di DPR RI. DPRD provinsi dan kabupaten itu bukan legislatif," ucapnya.
"Yang jelas itu kita dukung semangat untuk mencegah itu. Tapi kita juga tidak boleh melampaui konstitusi negara kita, bahwa setiap warga negara berhak dipilih dan memilih, apalagi mereka yang sudah menjalani hukuman dan sebagainya. Ya kita kan bukan manusia yang sempurna juga kan," ucapnya.
Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan gugatan PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang larangan mantan narapidana korupsi, terorisme dan narkoba jadi calon anggota legislatif.
Dalam putusan tersebut, MA menilai PKPU bertentangan dengan UU Pemilu nomor 7 Tahun 2017. Tepatnya, Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XIV/2016.
"Iya sudah diputus MA. Kamis kemarin," ucap juru bicara MA Suhadi saat dikonfirmasi, Jumat (14/9).
Majelis hakim yang memimpin putusan tersebut terdiri dari tiga hakim agung, yaitu Irfan Fachrudin, Yodi Martono, dan Supandi.
"Pertimbangan hakim, bahwa PKPU itu bertentangan dengan UU Nomor 7 tahun 2017," ungkap Suhadi.
Baca juga:
MA bolehkan eks koruptor Nyaleg, KPK bilang 'kita harus patuhi'
Golkar Jabar tetap konsisten larang eks koruptor jadi caleg
Ada pakta integritas, PAN nilai tak mungkin ada Caleg eks napi korupsi
Tunggu salinan putusan MA, PKPU perlu waktu panjang untuk direvisi
PKPU dibatalkan MA, Bawaslu minta KPU revisi aturan larangan eks koruptor nyaleg
PKPU dibatalkan MA, Demokrat tak akan calonkan koruptor di Pemilu 2019