Dukungan DPR soal perppu bakal lapangkan jalan pilkada serentak
Kemendagri meminta KPU segera membuat persiapan pelaksanaan pilkada serentak setelah Perppu diterima DPR.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menangkap sinyalemen positif dalam dinamika politik yang terjadi di DPR terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota atau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Adanya pernyataan sejumlah pihak termasuk Aburizal Bakrie yang menyatakan akan menerima Perppu tersebut dinilai melapangkan jalan bagi kepastian berlangsungnya pilkada serentak tahun 2015.
"Ini artinya dinamika politik sangat melapangkan jalan kita untuk menggelar pilkada serentak," ujar Dirjen Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan di Jakarta, Kamis (11/12).
Atas hal ini, Djohan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera membuat persiapan dari pelaksanaan pilkada serentak setelah Perppu dinyatakan diterima oleh DPR. Menurut dia, Januari adalah waktu paling lama untuk memutuskan nasib Perppu.
"Januari harus sudah putus, lalu diundangkan perppunya, KPU sudah bisa menerbitkan Peraturan KPU terutama terkait jadwal. Februari awal sudah ada tahapan," kata Djohan.
Selanjutnya, Djohan berharap KPU dapat membuat sebuah terobosan dengan melakukan percepatan pelaksanaan pemungutan suara. Ini lantaran waktu untuk menggelar pilkada serentak semakin sempit karena berhadapan dengan beberapa kepala daerah yang akan segera berakhir masa jabatannya akhir 2015.
"Supaya ada waktu untuk gugat menggugat," ungkap Djohan.
Lebih lanjut, Djohan pun mengingatkan agar pelaksanaan pilkada serentak tidak mundur dari tahun 2015. Hal ini dimaksudkan agar kepala daerah terpilih dapat dilantik pada Januari 2016.
"Karena (kalau mundur) berpengaruh terhadap pilkada serentak 2020," terang Djohan.
Sebelumnya, terdapat 204 daerah yang akan menggelar pilkada langsung pada 2015 sesuai Perppu Pilkada. Pilkada serentak tersebut terancam gagal jika hingga Januari 2015 DPR belum juga menentukan sikap apakah menerima atau menolak Perppu Pilkada.