Efisiensi anggaran, KPU kurangi pengaman surat suara Pilkada 2017
Untuk Pilkada serentak 2017 mendatang diusulkan hanya diberi tanda khusus berupa mikroteks.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar uji publik soal rancangan peraturan KPU terkait pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota tahun 2017. Ada catatan penting di dalam perubahan atas PKPU Nomor 6 tahun 2015 tentang norma, standar, prosedur, kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan pemilihan.
Komisioner KPU Arief Budiman mengatakan, pihaknya mewacanakan mengubah dan mengurangi pengamanan surat suara, yang awalnya menggunakan pengamanan berlapis, untuk Pilkada serentak 2017 mendatang diusulkan hanya diberi tanda khusus berupa mikroteks.
"Untuk efisiensi anggaran, KPU hanya memberikan satu pemberian tanda khusus, mikroteks. Mikroteks tak menambahkan biaya, tetapi kalau hologram menambah biaya," kata dia di Kantor KPU, Jakarta, Senin (18/4).
Berkaca pada pemilu lalu, Arief menceritakan, pengamanan surat suara dibuat berlapis-lapis. Ada mikroteks, hologram dan lain sebagainya.
"Ke depan surat suara menggunakan hanya mikroteks, formulir hologram. Hologram, baik desain bahan untuk tak mudah rusak dan tidak mudah ditiru dan sekali pakai, sampai sekarang tak ada problem itu," ucapnya.
Selain efisiensi anggaran, Arief mengklaim bila selama ini tidak ada sengketa dengan materi soal pemalsuan surat suara. KPU tidak menemukan praktik-praktik pemalsuan surat suara di dalam pemilu.
"Sampai saat ini tak ada sengketa pemalsuan surat suara, sepengetahuan kami," tandasnya.