Eks pimpinan KPK setuju dengan KPU: Jangan penjahat dipilih jadi pejabat!
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto setuju dengan adanya Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) tentang Pelarangan Napi Korupsi Menjadi Calon Legislatif di Pemilu 2019. Bibit menilai seharusnya masyarakat memilih pejabat yang memiliki rekam jejak baik.
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto setuju dengan adanya Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) tentang Pelarangan Napi Korupsi Menjadi Calon Legislatif di Pemilu 2019. Bibit menilai seharusnya masyarakat memilih pejabat yang memiliki rekam jejak baik.
"Setuju saya. Jangan penjahat dipilih jadi pejabat. Jangan memilih penjahat jadi pejabat," kata Bibit di Kantor PSI, Jakarta Pusat, Sabtu (28/4).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan kasus korupsi tata niaga timah terjadi? Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 16 tersangka dari kasus tata niaga Timah. Nama Harvey Moeis dan Helena Lim menjadi penyumbang baru dari dari kasus korupsi yang terjadi rentang waktu 2015 hingga 2022 dan telah membuat rugi negara hingga triliunan.
-
Apa yang dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jaksel dalam kasus korupsi timah? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
Dia menilai tidak masuk akal jika para penjahat bisa dipilih jadi pejabat. Oleh karena itu, KPU bisa memasukan kriteria tersebut dalam peraturan.
"KPU pun bisa buat kriteria, apa yang bisa masuk, misalnya ini, ini. Menurut saya ya boleh-boleh saja (larangan itu). Dan tidak masuk akal jika penjahat dijadikan pejabat. Saya sendiri menolak," kata Bibit.
Diketahui sebelumnya, KPU akan melarang bekas narapidana korupsi, narkoba dan pelecehan seksual maju menjadi anggota legislatif, dan akan ditambahkan sebagai pasal baru dalam PKPU tentang pencalonan anggota legislatif dalam pemilu 2019.
"Nanti akan kami masukkan juga aturan mantan narapidana kasus korupsi dilarang nyaleg. Di PKPU pencalonan caleg mau kami masukkan, karena di UU belum ada," kata anggota KPU, Hasyim Asy'ari.
Dia menilai, aturan itu bertujuan agar masyarakat dapat pemimpin dan wakil yang bersih. Hasyim melihat korupsi merupakan tindakan yang sudah pasti mengandung unsur penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan sehingga koruptor merupakan orang yang sudah berkhianat kepada jabatan, negara, dan sumpah jabatan.
(mdk/did)