Fadel Muhammad sebut pengganti ketua DPR ditentukan Ical
Golkar sudah memiliki aturan internal siapa pengganti Setya Novanto.
Setelah mantan Ketua DPR Setya Novanto mengundurkan diri dari jabatannya, wacana pergantian posisi Ketua DPR kini ramai diperbincangkan. Sejumlah nama yang diduga akan memperebutkan kursi nomor 1 di DPR ini terus bergulir. Tentunya calon pengganti Setya Novanto berasal dari partai Golkar.
Ketua Komisi XI DPR Fadel Muhammad mengatakan calon Ketua DPR baru yang akan menggantikan Setya Novanto harus mengikuti aturan main yang telah ditetapkan dalam rapat pimpinan (rapim) ke lima. Aturan yang telah dipatenkan yaitu berupa syarat tarkait calon pimpinan DPR.
"Siapa yang jadi pimpinan DPR, DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, itu ada aturannya. Rapim ke-5 yang digelar Golkar itu sudah memutuskan bahwa calon daripada DPRD, DPR itu ada prasyarat," kata Fadel di Senayan, Jakarta, Kamis (17/12).
Empat syarat yang disebutkan yaitu pertama, calon pimpinan DPR harus berada dalam struktur organisasi. Kedua, calon pimpinan harus memiliki suara terbanyak daripada dapil. Ketiga, calon pimpinan DPR harus memiliki pengalaman terkait politik, hukum dan lain-lain. Keempat, berdasarkan hak prerogatif ketua umum yaitu, Aburizal Bakrie.
"Kemudian semua ini dibawa di rapat pleno, baik tingkat DPP, tingkat DPD I, tingkat DPD II. Ini kemudian diajukan ke DPP kalau tingkat bawah," imbuh Fadel.
Karena itu, terang Fadel, yang menjadi keputusan tertinggi siapa yang menggantikan Setya Novanto berada di tangan Aburizal Bakrie.
"Ketua umum akan menentukan rapat plenonya dan kriteria ini kemudian dipilih siapa yang memenuhi 3 hal tadi disebutkan, yaitu di struktur organisasi, jumlah suara terbesar dapilnya dan pengalaman yang ada," tutup Fadil.