Fadli Zon Nilai Bawaslu Harus Sanksi KPU soal Pelanggaran Input Data Situng
Fadli Zon Nilai Bawaslu Harus Sanksi KPU soal Pelanggaran Input Data Situng. Salah satunya adalah menimbulkan kegaduhan sampai menimbulkan ketidakpercayaan terhadap penyelenggara Pemilu.
Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga, Fadli Zon menanggapi keputusan Bawaslu yang menyatakan KPU melanggar prosedur memasukkan data ke Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng). Fadli mengatakan, seharusnya Bawaslu memberikan sanksi kepada KPU.
Sebab, dalam kasus ini Situng tetap bisa berjalan dan KPU hanya diminta memperbaiki prosedurnya.
-
Siapa yang melaporkan Ketua KPU Hasyim Asy'ari? Hasyim Asy'ari sebelumnya dilaporkan seorang wanita anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda berinisial CAT ke DKPP.
-
Siapa yang mengklaim telah meretas situs KPU? Pelaku kejahatan siber dengan nama anonim "Jimbo" mengklaim telah meretas situs kpu.go.id dan mendapatkan data DPT dari situs tersebut.
-
Kapan Faisal Basri wafat? Diketahui, almarhum wafat pada pagi dini hari, 5 September 2024, pukul 03.50 WIB di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta.
-
Data apa yang bocor dari situs KPU? Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, data yang bocor dari situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan data DPT.
-
Bagaimana Ketua KPU Hasyim Asy'ari diberhentikan? DKPP juga mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya. Hasyim Asy'ari sebelumnya dilaporkan seorang wanita anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda berinisial CAT ke DKPP.
-
Bagaimana Anies-Cak Imin menuju ke KPU? Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan Capres-Cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Saat itu, mereka menggunakan mobil Jeep untuk menuju ke KPU RI, Jakarta.
"Kalau ada kesalahan baik itu masalah situng, masalah quick count, mestinya ada langkah untuk selain memperbaiki, berikan sanksi dong," kata Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (17/5).
Fadli menilai sanksi perlu diterapkan karena akibat kesalahan memasukkan data menimbulkan dampak ke publik. Salah satunya adalah menimbulkan kegaduhan sampai menimbulkan ketidakpercayaan terhadap penyelenggara Pemilu.
"Karena kesalahan itu pasti memberikan dampak damage yang merusak, merusak situasi menimbulkan kegaduhan menimbulkan ketidakpercayaan kepada institusi penyelenggara itu kan sudah terjadi," kata Fadli.
Diberitakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pelanggaran terkait Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng). KPU dianggap melanggar prosedur memasukkan data ke Situng.
Hal itu sebagaimana hasil putusan sidang dugaan pelanggaran administratif pemilu nomor 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019. Bawaslu pun meminta KPU segera memperbaiki prosedur input data Situng.
(mdk/eko)