Fadli Zon nilai eks koruptor harus diberi kesempatan nyaleg karena sudah taubat
"Harusnya kalau boleh, boleh semua kalau tidak boleh, ya tidak boleh semua, itu lah yang namanya aturan," tegasnya.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon angkat bicara soal 199 mantan narapidana korupsi yang mendaftar sebagai calon legislatif (caleg) di Pemilu 2019. Menurutnya, eks napi korupsi perlu diberi kesempatan menjadi wakil rakyat karena sudah bertaubat.
"Saya kira ini juga harus dipertimbangkan karena banyak dari mereka yang sudah taubat atau mereka sudah menjadi lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/7).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Kapan Sepur Kluthuk Jaladara diresmikan? Kereta api uap ini diersmikan pada tahun 2009 oleh Menteri Perhubungan saat itu, Jusman Syafi'i Djamal.
-
Kapan massa menggeruduk kantor KPU Jayapura? Sejumlah orang menggeruduk Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura di jalan Abepura-Sentani, Distrik Sentani Kota, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, Jumat (15/3) malam waktu setempat.
Fadli menilai aturan PKPU Nomor 32 tahun 2018 yang melarang eks napi koruptor menjadi caleg tidak adil. Sebab, eks napi korupsi diperbolehkan menjadi calon kepala daerah, tapi dilarang menjadi caleg.
"Harusnya kalau boleh, boleh semua kalau tidak boleh, ya tidak boleh semua, itu lah yang namanya aturan," tegasnya.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini melanjutkan, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga tidak ada aturan bahwa mantan narapidana korupsi dilarang jadi caleg. Lagipula, para mantan narapidana itu sudah menjalani hukumannya dan menebus segala dosa-dosanya.
"Mereka (eks napi koruptor) sudah menjalani hukum sebagai warga binaan, tentunya mereka sudah menebus apa yang menjadi dosa-dosa yang merupakan keputusan pengadilan," ucapnya.
Oleh karenanya, Gerindra akan tetap mematuhi aturan yang ada. Walaupun terkadang dia merasa aturan itu tidak berdasarkan asas keadilan.
"Meskipun aturan itu kadang-kadang dilakukan tidak dengan mempertimbangkan asas keadilan. Kita akan ikut aturan kan masih ada ruang sampai beberapa waktu atau putusan Mahkamah Agung ya," tandasnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, menemukan 199 bakal calon legislatif (bacaleg) mantan narapidanakorupsi yang mendaftar pemilu legislatif 2019. Temuan itu tersebar untuk bacaleg DPR provinsi, DPRD Kabupaten dan Kota.
"Iya sementara (bacaleg eks napi korupsi) ditemukan sekitar 199," ujar Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin, melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa malam (25/7).
Baca juga:
Bawaslu RI temukan 199 eks napi korupsi daftar bacaleg
Golkar benarkan 2 Bacaleg eks napi korupsi ajukan sengketa ke Bawaslu
Bawaslu prihatin ada parpol langgar pakta integritas, ajukan caleg eks koruptor
Soal uji materi PKPU eks koruptor dilarang nyaleg, KPU terima surat panggilan M
Bawaslu sindir parpol yang daftarkan eks napi korupsi sebagai caleg