Fadli Zon: RUU Terorisme bisa disahkan, namun pemerintah yang menunda
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menilai keinginan Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Terorisme tidak diperlukan.
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menilai keinginan Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Terorisme tidak diperlukan. Sebab revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme akan segera disahkan menjadi UU.
"Perppu tidak diperlukan karena dalam pembahasan RUU Terorisme sudah mau final, bahkan pada masa sidang lalu sebenarnya bisa disahkan, namun pemerintah yang menundanya," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
-
Apa yang terjadi pada Alwi Fadli? Mahasiswa bernama Alwi Fadli tewas ditikam oleh pria inisial P (23) yang hendak menyewa kekasihnya terkait prostitusi online.
-
Siapa Muhammad Fajri? Pasien 26 tahun bernama Muhammad Fajri itu sebelumnya ditangani tim medis di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
-
Apa itu fabel? Fabel adalah cerita pendek, biasanya dengan binatang sebagai karakter dan menyampaikan pesan moral.
-
Di mana SYL diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri? Tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (11/1/2024). SYL kembali diperiksa oleh Bareskrim terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kepada dirinya.
-
Bagaimana Alwi Fadli tewas? Korban sempat melihat pelaku mengambil senjata tajam jenis badik dari kamar kekasihnya. Kemudian terjadi perkelahian antara pelaku dan korban, namun pelaku berhasil mengambil senjata tajam miliknya dari saku jaketnya dan langsung menikam korban secara berulang kali yang mengakibatkan korban meninggal dunia," kata mantan Kapolresta Palembang ini.
-
Kapan KM Rezki tenggelam? Peristiwa tenggelamnya KM Rezki diperkirakan terjadi sekira pukul 13.25 WITA, Sabtu, 2 Desember 2023.
Dia mengatakan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dikeluarkan harus dalam keadaan genting dan memaksa. Dia menilai kerusuhan di Rutan Cabang Salemba di Komplek Mako Brimob bukan karena masalah UU.
Menurut dia, jangan mengalihkan isu karena kasus kerusuhan di Komplek Mako Brimob disebabkan ketidakmampuan aparat keamanan menangani keamanan.
"Saat ini perangkatnya sudah ada, tinggal diperkuat saja karena yang menjadi isu, misalnya, terkait keterlibatan TNI sehingga bagaimana hubungan TNI-Polri. Bagaimana keterlibatan TNI, apakah di pencegahan, penindakan atau di intelijen," ujarnya.
Fadli menjelaskan, revisi UU Terorisme sedang berjalan, dilakukan oleh dua pihak, yaitu DPR dan pemerintah sehingga prosesnya atas dasar kerja kedua belah pihak bukan hanya ditentukan oleh DPR.
Dia mengatakan sudah berbicara dengan Pimpinan Panitia Khusus revisi UU Terorisme. Hanya tinggal satu poin pembahasan yang akan diselesaikan terkait definisi terorisme.
"Jadi seharusnya pada masa sidang kemarin sudah bisa disahkan namun dari pemerintah yang meminta satu bulan menunda, terutama terkait dengan definisi apa itu terorisme. Jadi supaya jelas, tidak benar bahwa di DPR ini ada penundaan dan sebagainya," katanya.
Dia mengatakan, terkait masa penahanan yang diatur dalam revisi UU Terorisme sudah disepakati, yaitu merujuk pada KUHAP selama 970 hari setelah sebelumnya diusulkan 1.110 hari.
Selain itu, menurut dia, terkait keterlibatan TNI sudah disepakati keterlibatannya setelah sebelumnya terjadi perdebatan apakah melibatkan TNI dari awal karena kasus terorisme sebagai ancaman negara atau Polri menganggapnya sebagai ancaman keamanan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mendesak kepada DPR RI dan sejumlah kementerian terkait untuk segera menyelesaikan RUU Tindak Pidana Terorisme.
"Saya juga meminta kepada DPR dan kementerian-kementerian yang terkait yang berhubungan dengan revisi undang-undang tindak pidana terorisme yang sudah kita ajukan pada bulan Februari 2016 yang lalu," kata Presiden Jokowi di JI Expo Jakarta pada Senin usai menghadiri peresmian Rakornas Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pusat dan Daerah Tahun 2018.
Menurut Presiden, DPR RI dapat menyelesaikan RUU tersebut pada sidang mendatang, yaitu 18 Mei 2018.
Jokowi menjelaskan, undang-undang itu nantinya dapat memperkuat Polri untuk melakukan penindakan dan pencegahan terhadap terorisme.
"Kalau nantinya di bulan Juni pada akhir masa sidang hal ini belum segera diselesaikan, saya akan keluarkan Perppu," tegas Presiden.
Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian meminta DPR segera mengesahkan RUU Terorisme.
Hal itu dikatakannya pascameledaknya bom di tiga gereja di Surabaya pada Minggu (13/5) pagi.
Tito menjelaskan, UU Terorisme penting sebagai dasar kepolisian melakukan penindakan terhadap teroris karena pihak Kepolisian tahu ada sel-sel teroris namun tidak bisa menindak kalau mereka tidak melakukan aksi, Dia mengatakan, UU Anti Terorisme yang berlaku saat ini, Densus 88 Antiteror barus bisa bertindak jika para terduga teroris melakukan aksi atau sudah jelas ada barang buktinya.
Baca juga:
Eks kepala BNPT sebut Polri-TNI amankan negara tak perlu pusing dengan UU
Puan Maharani sebut kendala penyelesaian RUU Terorisme sudah dituntaskan
Ketua DPR janji revisi UU Terorisme rampung bulan Mei
Imparsial minta Pansus RUU tak perlu buat definisi terorisme
Jawab Jokowi, Ketua Pansus RUU Antiterorisme salahkan Panja Pemerintah