Fadli Zon: Syarat calon independen dinaikkan untuk proporsionalitas
Hanya saja Fadli Zon tak ingin menaikkan syarat ini bisa memperberat calon independen maju di Pilkada.
Komisi II DPR mewacanakan naikkan syarat calon independen dalam revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada serentak. Wacana ini dinilai sebagai upaya partai politik menjegal langkah Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang ingin maju lewat independen di Pilgub DKI 2017.
Wakil Ketua DPR, Fadli Zon menilai wajar jika ada wacana menaikkan syarat dukungan KTP bagi calon kepala daerah di Pilkada. Menurut dia, hal ini untuk meningkatkan proporsionalitas antara dukungan calon independen dan partai politik.
"Ini kan masih baru wacana, saya kira jalur independen itu perlu dibolehkan kalau ada wacana sekarang ini. Ini untuk melakukan perubahan atau revisi dengan meningkatkan persyaratan calon independen dengan alasan untuk proporsionalitas dan saya kira sah-sah saja," kata Fadli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/)
Menurut dia, wacana itu masih dalam pembahasan dan bukan untuk melemahkan calon independen tapi juga berlaku bagi calon yang didukung oleh parpol. Nantinya pembahasan akan dikonsultasikan kepada pakar untuk menentukan yang terbaik.
"Saya kira tidak bisa juga memberatkan calon independen yang kemudian tidak ada calon independen sehingga perlu bertanya kepada para pakar dan survei untuk menentukan sejauh mana yang memungkinkan orang tetap mendapatkan dukungan dari masyarakat secara independen," jelas dia.
Dia mengatakan, calon independen punya hak di pemilu. Jika pun dinaikkan, calon tersebut tentu menyamakan dukungannya dengan syarat yang ditentukan undang-undang.
"Saya kira semangat daripada independensi ini adalah bahwa individu juga berhak untuk mencalonkan dan saya kira itu sudah diakomodasi tinggal persentase dia. Saya kira melihat yang ada saat ini masih memungkinkan tapi ada kawan-kawan yang lain menginginkan untuk dinaikkan ya itu sah-sah saja," pungkas politisi Gerindra ini.
Seperti diketahui, Komisi II DPR dan pemerintah tengah membahas Revisi UU Pilkada. Salah satu pasal yang berkembang akan direvisi tentang syarat pencalonan independen di Pilkada.
-
Kapan Pilkada DKI 2017 dilaksanakan? Pemilihan umum Gubernur DKI Jakarta 2017 (disingkat Pilgub DKI 2017) dilaksanakan pada dua tahap, yaitu tahap pertama di tanggal 15 Februari 2017 dan tahap kedua tanggal 19 April 2017 dengan tujuan untuk menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022.
-
Apa saja isu yang muncul selama Pilkada DKI 2017? Apalagi pemilihan tersebut juga diwarnai dengan isu-isu seperti agama, etnis, dan kebijakan publik.
-
Apa isi utama UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada? Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang awalnya menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang tetap.
-
Kapan UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mulai diterapkan? Implementasi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada telah membawa beberapa perubahan signifikan dalam proses pemilihan kepala daerah di Indonesia.
-
Kapan Pilkada DKI 2017 putaran kedua dilaksanakan? Pemungutan Suara Putaran Kedua (19 April 2017):Putaran kedua mempertemukan pasangan Ahok-Djarot dan Anies-Sandiaga.
-
Apa saja jenis pelanggaran yang dibahas dalam UU Pemilu 2017? Jenis-jenis pelanggaran pemilu, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), mencakup tiga kategori utama, yaitu pelanggaran kode etik pemilu, pelanggaran administratif pemilu, dan pelanggaran tindak pidana pemilu.
Sebelumnya syarat calon independen maju di pilkada harus memiliki dukungan 6,5 persen sampai 10 persen dukungan warga. Kini, DPR mewacanakan akan menaikkan angka itu menjadi 15 sampai 20 persen dukungan.
Baca juga:
Istana tolak niatan DPR perberat syarat calon independen
Akom yakin revisi UU Pilkada selesai sesuai target
Presiden Jokowi belum bahas syarat calon independen di RUU Pilkada
Syarat calon independen di RUU Pilkada diperberat buat jegal Ahok?
DPR beri sinyal jegal calon independen, ini tanggapan Ahok