Fadli Zon tuding laporan Sudirman Said ke MKD sebuah manuver politik
"Justru dialah yang paling banyak menguntungkan Freeport dengan memberikan izin melakukan ekspor," tuding Fadli.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyerang balik Menteri ESDM Sudirman Said yang telah menuding ada politisi DPR meminta jatah dari PT Freeport sembari mencatut nama Presiden Jokowi. Menurutnya, justru selama ini Sudirman yang sering melakukan pelanggaran undang-undang dengan membantu PT Freeport.
"Yang dilakukan oleh saudara Sudirman Said ini suatu manuver politik, untuk menutupi sesuatu. Justru dialah yang paling banyak menguntungkan Freeport dengan memberikan izin melakukan ekspor," tuding Fadli di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (16/11).
"Jadi banyak keganjilan, saudara Sudirman Said ini sedang melakukan manuver politik apa. Sedang menutupi apa. Dia bekerja untuk siapa. Apakah dia ini sekarang bekerja untuk presiden atau siapa, atau untuk Freeport," imbuh Fadli.
Keganjilan lain, menurut Fadli, kasus ini sudah terjadi semenjak bulan Juni silam. Akan tetapi Sudirman baru melaporkan hari ini. Pelaporan pun bukan ke polisi namun ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
"Perlu dicatat bahwa selama ini Kementerian ESDM-lah yang memberikan banyak keleluasaan pada Freeport. Kemudian ada undang-undang juga mengharuskan untuk ekspor harus mempunyai smelter. Jadi harus tidak boleh bahan bakunya," kata Fadli.
"Seperti kita ketahui justru kementerian ESDM itu memberikan keleluasaan pada Freeport untuk mengekspor, padahal belum ada smelter, jadi ini justru pelanggaran terhadap undang-undang apa yang dilakukan Sudirman Said terhadap Freeport," tudingnya.
Lantas Politisi Gerindra ini merasa curiga dengan manuver politik yang dilakukan Sudirman. Padahal selam ini menurut Fadli, Sudirman sudah bekerjasama pada Freeport meski melanggar undang-undang.
"Dia memberikan kemudahan itu dengan melanggar undang-undang. Karena harusnya untuk mengekspor ada smelter. Antam saja, perusahaan BUMN tidak bisa melakukan ekspor karena belum ada smelter. Kenapa kok saudara Sudirman Said bisa memberikan semacam menandatangani izin untuk Freeport bisa ekspor, ini kan bisa memberikan kerugian negara," terangnya.
Fadli juga mengkritik keras Sudirman karena selama ini dianggap tak memiliki satu pun prestasi. Menurutnya tak ada perkembangan di sektor ESDM saat Sudirman menjabat.
"Jadi menurut saya menteri ini juga menteri yang tidak berprestasi juga. Dalam sektor migas, saya tidak melihat prestasinya. Apa sih prestasinya, lifting oil kita juga biasa-biasa saja dan sekarang malah membuat seperti ini. Saya kira perlu dievaluasi lah," pungkasnya.
Baca juga:
Komisi III DPR salut Menteri ESDM lapor pencatut Jokowi ke MKD
Setya Novanto minta waktu bertemu Wapres JK
Ruhut sebut politikus pencatut nama Jokowi komandan DPR
Sudirman Said: Anggota DPR pencatut nama Jokowi minta saham proyek
Setya Novanto hargai laporan Menteri ESDM ke MKD
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Apa saja yang diresmikan Jokowi di Sulawesi Barat? "Juga pembangunan 3 ruas jalan sepanjang 22,4 kilometer yang ditangani dengan Inpres Jalan Daerah," ucap Jokowi.
-
Apa yang dilakukan Jokowi di Sumatera Utara? Presiden Joko Widodo atau Jokowi melanjutkan kegiatan kunjungan kerja di Provinsi Sumatra Utara (Sumut), Jumat (15/4), dengan bertolak menuju Kabupaten Padang Lawas. Jokowi diagendakan meninjau Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sibuhuan hingga menyerahkan bantuan pangan untuk masyarakat.
-
Kapan Jokowi mencoblos? Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan pencoblosan surat suara Pemilu 2024 di TPS 10 RW 02 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Kapan gugatan terhadap Presiden Jokowi dilayangkan? Dilansir di situs SIPP PTUN Jakarta, Senin (15/1/2024), gugatan itu telah teregister dengan nomor perkara 11/G/TF/2024/PTUN.JKT tertanggal 12 Januari 2024.